Site icon BAUBAUPOST.COM

Diduga Selewengkan Dana Desa, Advokat dan Forbesmas Laporkan Kades Wapae

F.3.1 Advokat Mubar Almardin Momokiri koordinasi Forbesma Igede Angkatyana bersama rekannya. Foto Iman Supa Baubau Post.

Advokat Mubar Almardin Momo(kiri), koordinasi Forbesma Igede Angkatyana bersama rekannya. Foto Iman Supa Baubau Post.

-Masyarakat Tolak Kepala Desa Kelola DD

Peliput: Iman Supa – Editor: Fardhyn

RAHA, BP – Diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2015/2016, Kepala Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat dilaporkan ke Polisi oleh salah satu advokat di Kabupaten Muna Barat.

Salah seorang advokat Almardan Momo, saat dikonfirmasi, mengatakan, sebagai advokat Muna Barat ia meminta Polres Muna untuk membasmi para kades yang terindikasi melakukan penyelewengan penggunaan dana desa. Kata dia, terurtama kades Wapae harus dilakukan pemerisaan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan DD tahun 2015 dan 2016.

Ia menyebutkan, sebanyak 107 kepala keluarga menolak kepala Desa Wapae untuk mengelola Dana Desa, kerena dinilai tidak transparan dalam penggunaan anggaran hingga pelaporan pertanggung jawaban. Dasar ia melakukan pelaporan atas dugaan penyelewengan Dana Desa dengan adanya data akurat dari BPMPD Mubar mengenai realisasi pengunaan anggaran.

“Yang lebih rancu lagi, Kepala Desa Wapae belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2016 pada BPMPD namun anggaran DD 2017 telah dicairkan,” ungkapnya

Menurutnya, Pendamping pelaporan Kades Wapae sebagai contoh pada kepala desa Se-Kabupaten Mubar untuk tidak bermain dengan anggaran dengan jumlah yang fantastis.

Hal senada juga dikatakan, Koordinator Forum Bersama Masyarakat (Forbesma) I Gede Angkatyana, kedatangannya di Polres Muna bersama salah seorang advokat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Wapae pada tahun anggaran 2015 maupun 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp 200 Juta. Pihaknya melaporkan indikasi pemalsuan tanda tangan masyarakat Desa Wapae oleh pemerintah desa dalam penyusunan APBDes maupun laporan penggunaan anggaran.

“Ada mark up anggaran dalam penggunaan anggaran DD tahun 2015 dalam kegiatan pembuatan jalan usahakan tani maupun deker plat dengan total anggaran 300 juta maupun anggaran DD tahun 2016 senilai 700 juta ada indikasi kerugian uang negara,” katanya.

Menurtutnya, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek dilapangan, jalan sejauh satu kilometer rusak parah dan pekerjaan deker yang tidak tidak memenuhi standar sehingga jebol.

“Parah dalam pekerjaan DD penggunaan HOK tidak sesuai, sehingga melaporkan di Polres Muna dan Kemungkinan akan melaporkan langsung di Satgas Desa di Jakarta,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version