F04.1 Plt Kadis Perhubungan Pemkab Busel La Ode Mahanu 1Plt Kadis Perhubungan Pemkab Busel La Ode Mahanu

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Plt Kepala Dinas Perhubungan Buton Selatan La Ode Mahanu telah melakukan komunikasi dengan Direktur Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Dirjen Pengembangan daerah Tertentu Kementerian PDT Ir Himawan s Wahyudi MM, bahwa KM Abdi Praja II adalah milik Pemkab Busel dan bukan milik kelompok masyarakat.

“Beberapa hari lalu saya ke Jakarta melakukan konsultasi di Kementerian PDT, dan bertemu dengan Direktur Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar pak Himawan, beliau mengatakan bantuan kapal itu untuk pemeritah kabupaten/kota bukan untuk kelompok masyarakat,” ucap Mahanu saat ditemui Jumat (04/08).

KM Abdi Praja II yang masih diklaim milik KUBe Mentari dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kata Mahanu, itu salah besar. Pasalnya sudah jelas dalam kontrak kerjasama antar Pemkab Busel yang saat itu langsung ditandatangani Pj Muhammad Faizal dan Ketua KUB Mentari Arfahu.

“Artinya KM Abdi Praja II milik Pemkab Busel dan hanya dipercayakan dikelola oleh KUBe untuk memperoleh PAD sesuai dengan MoU yakni 30 persen untuk pengelola, 30 persen untuk biaya operasional dan 40 persen untuk PAD,” jelasnya.

Dijelaskan, Kementerian PDT akan mengirim surat menyerahkan secara resmi ke Pemkab Busel KM Abdi Praja II dan KM Busel, sehingga persoalan klaim KM Abdi Praja II dari kelompok masyarakat tuntas, apalagi persoalan itu sudah sampai dirana hukum.

“KM Abdi Praja II dan KM Busel dari Kementerian PDT sementara di buatkan penyerahannya ke Pemkab Busel, untuk sementara surat penyerahan itu masih dalam proses karena sudah di Sekneg, jadi kita menunggu waktu untuk pengiriman surat resmi itu,” katanya.

Ditambahkan, ditahun 2016 yang melakukan penyerahan itu hanya dari perusahaan yakni PT Kairos Anugrah Marina ke Dinas Perhubungan Pemkab Busel, dengan nomor berita acara serah terima 001/BAST/KAM/2016.

Kata dia, penyerahan itu hanya penyerahan sementara, bukan penyerahan resmi dari KPDT yang saat ini dari KPDT surat resminya sementera diproses.

“Jadi sudah jelas salah jika Arfahu selaku ketua KUB Mentari mengklaim bahwa KM Abdi Praja II milik KUB Mentari. Parahnya lagi, selama setahun KM Abdi Praja II ditangan KUB, tidak sepersen pun menyetor PAD sesuai yang diamanatkan MoU,” pungkasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today