Site icon BAUBAUPOST.COM

257 Napi Lapas Baubau Diusulkan Remisi

F01.2 Lembaga Pemasyarakatan Baubau foto Jaya Baubau Post 1

Lembaga Pemasyarakatan Baubau, foto Jaya Baubau Post

 Minus Napi Korupsi

Peliput: Jaya Editor : Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) warga binaan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Baubau akan mendapatkan masa pemotongan tahanan (Remisi). Kali ini Lapas Baubau telah mengusulkan 257 tahanan untuk mendapatkan remisi.

Kasubsi Registrasi Lapas Baubau Fredy SH saat dikonfirmasi awak media Sabtu (12/08) mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 257 orang warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.

“257 Narapidana (Napi) tersebut merupakan Remisi Umum (RU) 1 pidana biasa yang berjumlah 249 orang dan RU 2 sebanyak delapan orang, ” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk pidana kouopsi tidak ada yang diusulkan oleh pihaknya. Pada umumnya, apabila ada putusan yang terlambat datang dan memenuhi syarat untuk mendapat remisi, akan ada remisi susulan.

“Remisi yang kita usulkan tersebut merupakan warga binaan yang telah berkelakuan baik, karena remisi yang didapat bukan hak mutlak,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dari semua warga binaannya yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi dapat terkafer semua. Warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan Narapidana yang telah menjalani masa pembinaan selama enam bulan sebelum 17 Agustus dan berkelakuan baik maka dapat diusulkan.
“Remisi yang didapat untuk 17 Agustus ini, minimal satu bulan dan maksimal enambulan,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version