Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Demi transparansi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Muna mengwajibkan seluruh desa dalam penggunaan anggaran untuk membuat baleho rancangan APBDes maupun papan proyek setiap item kegiatan.
Hal ini disampaikan oleh, Sekretaris BPMPD, Rustam saat ditemui di Sekretariat Daerah Pemda Muna. Senin (31/7) bahwa dengan mekanisme penggunaan DD tahun 2017, Setiap kepala desa diwajibkan untuk membuat baleno rancangan APBDes maupun papan proyek.
“Ada administrasi yang telah dimasukkan, Meliputi Kepala Desa (Kades) diwajibkan untuk membuat baleho rancangan APBDes maupun papan proyek setiap kegiatan yang ada, dengan tujuan masyarakat tidak bertanya berapa anggaran dana desa,”Ungkapnya.
Lanjutnya, Jika hal tersebut tidak dipatuhi para kedes pihaknya akan mengulur waktu pencairan hingga baleho tersebut terpasang.
Selain itu, Rustam menjelaskan dalam pencairan DD tahap satu, masih terdapat 10 desa yang belum menyelesaikan administrasi persyaratan untuk mengeluarkan SP2D dari keuangan.
“Ada Sekitar 10 Desa yang belum memenuhi dokumen persyaratan dalam mengeluarkan SP2D, setelah itu tidak ada hambatan pihak bank mencairkan dana tersebut, namun perlu diingatkan pada pihak bank maupun keuangan agar lebih teliti dalam memeriksa dokumen para kades dalam proses pencairan karena pencairan tahap satu hampir 500 juta setiap desa,”Terangnya.
Ia menegaskan, Pencairan DD meliputi dua tahap, tahap I terdiri 60 persen sementara tahap II 40 persen dari total anggaran.
“Prosedural yang dipenuhi Kades dalam permintaan pencairan DD harus ada surat permintaan dari TPK, tidak serta merta dalam rekening desa terdapat 500 juta langsung ditarik semua namun harus sesuai dengan jumlah anggaran yang sementara dikerja,”Katanya.
Pertimbangan dalam prosedural penarikan dana, Tambah Rustam, dari segi keamanan sangat beresiko jika kades yang memegang uang dengan jumlah yang fantastis.
“Jika dalam item kegiatan hanya menggunakan anggaran 100 juta maka anggaran tersebut yang dicairkan, kemudian nanti dikegiatan lain lagi baru dicairkan,”Tuturnya
Rustam berharap, Setelah selesai penggunaan anggaran tahap I, Kades harus menyetor laporan pertanggungjawaban, tidak memberikan realisasi penggunaan anggaran. (*)