Kasim SH: Jalankan Tugas Bupati dengan Baik
Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha
PASARWAJO, BP – Plt Sekda Kabupaten Buton Kasim SH resmi menjadi Plh Bupati Buton, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) No. T.131.74/557/OTDA.
Dalam Surat Mendagri dituliskan, berkenan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan (Masjab) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada 18 Agustus 2017 dan sesuai Ketentuan pasal 78 ayat (2) Huruf A UU No 23/2014 ditegaskan, KDW atau WKDH diberhentikan dan berakhir masa jabatanya dan didalam ketentuan pasal 131 Ayat (4) PP No 49/2008 Sekda ditegaskan untuk melakasanakan Tugas Harian.
“Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton dengan hormat kami meminta Saudara Sekertaris Daerah (Sekda) untuk melakasanakan tugas Bupati Buton sejak Bupati dan Wakil Bupati berakhir masjabnya sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buton Masjab 2017-2022,” sebut Mendagri dalam suratnya yang ditandatangai Sumarsono MDM.
Sementara itu dalam Surat Plt Surat Gubernur Sulawesi Tenggara No 131.741.4892 menyatakan berdasarkan surat Kemendagri No T.131.74/5771/OTDA pada 18 agustus 2017 berkenan dengan berakhirnya Masjab Bupati dan Wakil Bupati Buton maka disampaikan terhadap Sekda Buton untuk mengisi kekosngan jabatan Bupati untuk menjalankan tugas harian sebab di dalam ketentuan pasal 131 ayat 4 PP 49/2008 Sekda Buton ditegaskan untuk mengisi jabatan Bupati.
“Hal-hal yang bersifat prinsip agar disampaikan dan dikonsultasikan,” jelas isi surat yang dintada tangani oleh Plt Gubernur Sulawesi Tenggara, H.M Saleh Lasasta.
Kasim SH, saat ditemui Baubau Post diruang kerjanya, Jumat (18/08) mengaku siap mengisi kekosongan jabatan dan menyelanggrakan sisa tugas bupati sebelumnya.
“Sesuai perintah Mendagri maka saya akan menjalankan atau menyelenggarakan tugas Bupati Buton dengan baik,” kata Kasim.(*)

