F01.5 Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Diki Kurniawan menunjukkan barang bukti Senpi rakitan saat konfrensi pers foto Jaya Baubau Post Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Diki Kurniawan menunjukkan barang bukti Senpi rakitan saat konfrensi pers, foto Jaya Baubau Post

 Salah Satunya Oknum PNS

Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha

BAUBAU,BP – Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang pelaku yang hendak merakit Senjata Api (Senpi) di salah satu bengkel bubut yang berada di Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batupoaro Kota Baubau Selasa (19/09) sekira pukul 16.30 wita.

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam SIK MPA melalui Kasat Reskrim AKP Diki Kurniawan saat menggelar konfrensi pers mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga sekitar.

“Saat itu juga, rekan-rekan kita dari Polsek Wolio yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Anwar mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.

Lanjutnya, saat tiba di TKP ditemukan sebuah mobil Toyota Hilux berwarna hitam yang hendak bergeser dari bengkel tersebut. Namun segera dihentikan, kemudian digeledah dan ditemukan dua buah tas berwarna hitam dan warna coklat beserta dua orang penumpang inisial AH dan LMJ.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tas berwarna coklat tersebut milik saudara AH warga Kecamatan Katobu Kabupaten Muna yang juga seorang oknum PNS,” jelasnya.

Didalam tas milik AH ditemukan beberapa protolan yang diduga rakitan senpi terdiri dari, enam butir peluru kaliber 9 mm, dua butir peluru hampa, satu buah tang, empat buah obeng plat, satu buah obeng bumga, satu esolasi pipa, satu almunium plat berbentuk magazen, satu buah almunium berbentuk plat, satu buah magazen yang sudah dirakit, satu buah magazen yang belum selesai dirakit, satu buah Senpi rakitan yang sudah dibongkar, satu buah per berukuran besar, dua buah per berukuran kecil, satu buah besi kotak, satu batang besi silinder.

“Saat ini perkara sementara kita kembangkan, didalami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk motif dan alasan yang bersangkutan merakit Senpi tersebut,” katanya.

Atas perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today