Peliput : Prasetio M Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – KPU Kota Baubau menetapkan jadwal penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan (Independen-red) pada bulan November tahun 2017. Demikian diungkapkan Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Baubau Mamnun La Idu SE MEc Dev saat di temui Baubau Post beberapa waktu lalu.
Sementara itu penyerahannya dijadwalkan pada tanggal 9 dan 10 Januari 2018, bersamaan dengan bakal calon yang melalui jalur partai politik. Penetapan pasangan calon Walkota dan Wakil Walikota pada tanggal 12 Febuari 2018.
Kata dia, salah satu syarat calon independen maju di Pilwali Baubau harus mendapat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemlih Tetap (DPT) terakhir. “DPT terakhir kita adalah Pilpres sebanyak 114.266 jiwa, sehingga minimal mendapat dukungan KTP sebanyak 11.427,” kata Mamnun.
Dia menambahkan, 10 persen dukungan tersebut harus mewakili dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Baubau. Dalam hal ini harus mendapat dukungan minimal lima kecamatan.
“Kemudian kita akan melakukan verifikasi faktual masalah dukungan KTP tersebut,” tutupnya. (*)