Divonis Tiga Tahun Sembilan Bulan
Editor: Hengki TA
JAKARTA – Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2017).. Umar Samiun juga diwajiban membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungtan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dilansir dari news.detik.com, Umar Samiun sapaan akrab Bupati Buton non aktof terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
“Menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Sedangan, dilansir dari Kompas.com, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai persidangan, Samsu Umar dan tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari terait putusan tresebut. (***)