Site icon BAUBAUPOST.COM

Polisi Tetapkan Pemilik Akun Deni Deniz Sebagai Tersangka

F01.2A SM digelandang ke ruang tahanan Poles Baubau usai ditetapkan menjadi tersangka

SM digelandang ke ruang tahanan Poles Baubau, usai ditetapkan menjadi tersangka

Kapolres Baubau: SM Kita jerat dengan UU ITE

Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Setelah mengamanan pemilik akun yang mengujar kebencian lewat media sosial facebook, pihak Polres Baubau telah memeriksa dan menetapan SM(28) sebagai tersangka, Minggu (01/10).

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam SIk MPA saat di temui awak media di ruangannya mengatakan, setelah pihaknya mengamankan SM dan melakukan pemeriksaan dengan mendatangkan saksi ahli bahasa kantor bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Hari ini sudah diperiksa dan mendapatan bukti permulaan sehingga SM dinaikan statusnya menjadi tersangka,”kata Daniel.

Pelaku di tetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,ras dan antar golongan (sara).

“Pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara,”ujarnya.

Kata dia, saat ini pihaknya sedang mendalami lebih jauh lagi hasil dari saksi ahli bahasa dan motuf pelaku memposting ujaran kebencian tersebut.”Masih kita dalami namun untuk saat ini tersangka mengatakan itu dilakukan karena iseng, namun kita akan dalami lagi apakah ada motif selain itu”ungapnya.

Dia menambahkan, kepada masyaraat untuk berfikir efek atas apa yang postingnya di media sosial, pasalnya posting di media sosial dapat di anggap lain oleh netizen yang melihat dan membacanya.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version