Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku dengan inisial LB, yang merupakan pelaku penikaman La Samuni (27) warga Kelurahan Labalawa, Kecamatan Murhum, korban pengeroyokan di Jalan Poros menuju Pantai Nirwana, Minggu (01/10).
Kapolres Baubau, Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam SIK MPA, saat dikonfirmasi beberapa awak media, Senin (02/10) mengatakan, kurang dari 2×24 jam Sat Reskrim Polres Baubau mengamankan pelaku LB di Lorong Alkausar, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari
“Pada saat itu Sat Reskrim Polres Baubau menggunakan beberapa metode penangkapan. Walaupun saat penangkapan cukup rumit, namun berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan sama sekali,” jelasnya.
Dari hasi pemeriksaan para saksi, pelaku penganiayaan itu diduga lebih dari satu orang. “Ada lima orang saksi yang kita periksa dan kita masih melakukan pengembangan,” ungkapnnya.
Peristiwa itu bermula dari perselisihan antara dua kelompok pemuda di Pantai Nirwana, setelah kejadian tersebut korban berboncengan dengan istrinya untuk pulang kerumah menggunakan sepeda motor. Tidak jauh dari Pantai Nirwana, tiba-tiba korban dan istrinya dicegat oleh para tersangka.
“Ada yang mengikuti korban, sampai di TKP dia dicegat dan dilakukan penganiayan. LB mengeluarkan pisau dan penikaman dada korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” tuturnya.
Lanjutnya, hasil sementara dari saksi yang telah diperiksa, motif dari kejadian tersebut merupakan balas dendam. Namun pihaknnya masih mendalami, sebab belum mengetahui apakah itu berkaitan dengan korban atau salah sasaran. “Dari lima saksi belum menunjuh pada bagian dari kelempok yang berselisi itu,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung diamankan di Mapolres Baubau. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kelihangat nyawa, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

