Site icon BAUBAUPOST.COM

Korupsi PNPM Desa Wasolangka, Pengelola Jadi Tersangka

F01.4 Iptu Fitrayadi

Iptu Fitrayadi

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

Raha, BP – Setelah memperoleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Polres Muna akan segera melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya akan menetapkan tersangka atas kasus pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) tahun 2013 di Desa Wasolangka Kecamatan Parigi

“Setelah ada hasil kerugian negara saya (Fitrayadi,red) akan melakukan gelar perkara untuk menerapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi saat dikonfirmasi Selasa (3/10).

Lebih lanjut dijelaskan, program pembuatan sumur di Desa Wasolangka itu diduga disalahgunakan. Pasalnya, dari total 30 sumur dengan anggaran Rp 300 juta, hanya 15 yang terealisasi.

“Ada dugaan kerugian uang negara dalam pembuatan sumur baru, karena hanya 15 unit yang dikerja, itupun ada sumur tua yang diperbaiki,” bebernya.

Ia menyebutkan, tersangka dalam kasus ini yakni pihak pengelola PNPM di desa Wasolangka.

“Tersangka dijerat pasal 2 maupun pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,”tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version