F01.6 BNNK Muna bersama Kapolres Muna saat mengelar Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba. Foto Iman Supa Baubau Post. BNNK Muna bersama Kapolres Muna saat mengelar Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

RAHA, BP- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) 0,5 gram sabu siap diedarkan di Raha. Penangkapan dilakukan Selasa (17/10) sekira pukul 19.30 wita di jalan Sigoldaria Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.

Kepala BNNK, La Hasariy saat konferensi pers Rabu (18/10) menjelaskan, barang bukti naroba yang ditemukan dengan golongan I Meta vitamin jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui berinisial LM berpendidikan S1 yang bekerja sebagai wiraswasta.

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu dan dibungkus menggunakan kantung plastik warna putih, satu buah Ipone putih, satu buah handphone merk nokia warna silver, dan sejumlah uang tunai.

“Tersangka digerebek dirumahnya dengan barang bukti setengah gram yang belum sempat diedarkan,” jelasnya.

Pelalu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“LM sudah menjadi target atas laporan masyarakat, tersangka dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.ungkap La Hasariy.

Kapolres Muna, AKBP Sinaga mengatakan, akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muna dengan menggandeng BNNK Muna.

“Prosesnya ada di BNNK Muna, kedepan BNNK dan Polres Muna bersama-sama melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Muna,” ujarnya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today