Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi dalam tenggang waktu 1 X 24 jam kembali menerima empat dokumen persyaratan partai politik (parpol calon peserta pemilu tahun 2019.
Dokumen persyaratan empat parpol dimaksud sebelumnya dikembalikkan KPU Kabupaten Wakatobi pada kuarter pendaftaran awal yakni 3 – 16 Oktober 2017. Pasalnya, dalam dokumen persyaratan saat hendak mendaftar di KPU Wakatobi dinyatakan belum lengkap.
Namun karena adanya surat edaran KPU RI Nomor 585/TL.01.1-SD/03/KPU/X/2017. Perihal pendaftaran akhir parpol peserta pemilu tahun 2019 Tannggal 16 Oktober 2017. Maka empat parpol itu melakukan pperbaikan dokumen selanjutnya mendaftar dan diterima KPU Wakatobi.
“Pendaftaran pertama dimulai 3 – 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wita kita tutup. Karena adanya surat edaran KPU RI maka kita buka pendaftaran kembali selama 1 X 24 jam. Dalam tenggang 24 jam itu ada empat parpol mendaftar dan kita terima. Sebelumnya empat parpol ini telah melakukan pendaftaran namun karena berkasnya belum lengkap maka kita kembalikan,” terang Abdul Rajab, komisioner KPU Kabupaten Wakatobi, Rabu (18/10).
Kata Abdul Rajab, selama membuka pendaftaran 1 X 24 jam sesuai surat edaran KPU RI tersebut. Masih ada juga beberapa parpol yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Sementara parpol itu sebelumnya telah melakukan pendaftaran namun berkasnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
“Selama kita buka pendaftaran ulang 1 X 24 jam, masih ada dua parpol yang tidak mendaftar ulang. Padahal sebelumnya telah mendaftar namun berkasnya kita kembalikan untuk dilengkapi. Parpol dimaksud yakni Partai Idaman dan Partai Bulan Bintan (PBB),” katanya.
Berikut parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Wakatobi sebagai calon peserta pemilu tahun 2019 yakni Perindo, Gerindra, PKS, Nasdem, PDIP, PAN, Hanura, Demokrat, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Golkar, PPP, PKPI, Partai Republik dan PKB.(*)

