Site icon BAUBAUPOST.COM

Tujuh Raperda Busel Menunggu Evaluasi Pemprov Sultra

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Selatan yang sudah disetujui DPRD Kabupaten Busel,telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Sultra untuk dievaluasi.

Sebelumnya, terdapat delapan Raperda yang di usulkan Pemkab Busel ke DPRD Busel, namun satu diantaranya belum disetujui yakni Raperda tentang Pernyertaan Modal ke Bank Bahteramas.

Sementara tujuh Raperda yang telah diketuk palu oleh DPRD Busel diantaranya, Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Busel, Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah, Pendirian Perusahaan Busel Sejahtera, Penyertaan Modal Pemkab ke Bank Pembangunan Sultra, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pilkades, serta Raperda tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah Busel.

Ketua DPRD Kabupaten Busel La Usman Amsa mengatakan, alasan tidak disetujuinya Raperda Penyertaan Modal ke Bank Bahteramas karena sejumlah dewan menilai Pemkab Busel sebagai daerah otonomi baru yang masih membutuhkan banyak anggaran. Apalagi Pemkab Busel juga sudah menyertakan modal ke bank pembangunan.

“Jadi karena itu untuk sementara untuk penyertaan modal ke bank Bahteramas belum bisa disepakati,” ucap La Usaman Amsa saat ditemui beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, tujuh Raperda tersebut sementara dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sultra. Setelah itu diterbitkan dan dibuatkan Peraturan Bupati uuntuk ketujuh Raperda, yang kemudian sudah bisa untuk dijalankan.

“Kita tinggal menunggu hasil evaluasi, mudah-mudahan secepatnya dievaluasi biar secepatnya dilaksanakan khususnya seperti Raperda pembentukan perangkat daerah ini sangat dibutuhkan, begitupun dengan Raperda lain, sehingga Januari itu sudah bisa diberlakukan di Busel,” pungkasnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version