Pelipu: Fardhyn
BAUBAU, BP – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau mengimbau kepada pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak menggunaan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pelajar yang belum memiliki SIM tidak dibenarkan untuk menggunakan kendaraan bermotor. Sat Lantas Polres Baubau terus berupaya melakukan imbauan-imbauan ke sekolah-sekolah agar pelajar memahami tata cara berkendara yang baik dan benar, terlebih bagi siswa yang masih di bawah umur untuk tidak menggunakan kendaraan. Demikian yang dikatakan Kasat Lantas Polres Baubau AKP Lesmana saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu.
Peran orang tua juga sangat diperlukan agar tidak memberikan keleluasaan bagi anaknya mengendarai kendaraan bermotor. Jika imbauan-imbauan yang diberikan masih tetap dilanggar, Sat Lantas akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan tilang kepada pelajar yang masih di bawah umur saat didapat menggunakan kendaraan bermotor.
“Imbauan-imbauan ke sekolah-sekolah sementara berjalan dan dilakukan setiap hari Senin saat upacara bendera,” tandasnya. (*)
