Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Pada setiap perhelatan pesta demokrasi sebelumnya, jumlah penyelenggara pemilu mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah lima orang.
Namun pada penyelenggaraan pemilu kedepan, jumlah personil penyelenggara pemilu ditingkat bawah seperti KPU dan PPK akan mengalami perubahan seiring lahirnya undang-undang baru yang mengatur pemilihan umum.
Dengan adanya undang-undang baru itu, dimana personil penyelenggara ditingkat bawah mengalami pengurangan membuat seluruh komisioner KPU kabupaten/kota di Sultra meminta kepastian di KPU RI.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, jumlah pesonil KPU dan PPK dari lima mengalami pengurangan masing-masing sisa tiga orang,” kata Asinuru, komisioner KPU Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi Minggu (22/10).
Dengan lahirnya undang-undang baru tersebut, Asinuru, mengungkapkan jika dalam kegiatan bimbingan teknis (bintek) dengan KPU Sultra beberapa waktu lalu muncul ide dari sejumlah komisoner KPU kabupaten/kota di Sultra untuk memperjelas undang-undang dimaksud.
“Dalam bintek dengan KPU Sultra beberapa waktu lalu, bahwa KPU kabupaten/kota meminta KPU provinsi Sultra untuk bersurat ke KPU pusat terkait kepastian penerapan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu,” tutup Asinuru.(*)

