Site icon BAUBAUPOST.COM

Rusman Emba: Pelebaran Jalan Warangga Tak Menyalahi Aturan

F.3.1 Kabag Humas dan Protokoler Amiruddin Ako. Foto Iman Supa Baubau Post.

Kabag Humas dan Protokoler, Amiruddin Ako. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Bupati Muna LM Rusman Emba menegaskan dalam pengerjaan pelebaran jalan Warangga senilai Rp 3 Milyar yang bersumber APBD tidak menyalahi aturan.

Melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pemda Muna, Amiruddin Ako saat ditemui diruangannya, Senin (23/10) menegaskan pekerjaan yang bersumber dari ABPD yang nomenklaturnya tercantum dalam pekerjaan Jalan Poros Motewe-Watopute tidak menyalahi aturan yang diklaim membangun di kawasan hutan lindung.

“Minggu ini izin Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pekerjaan pelebaran jalan akan segera keluar, Pekerja tetap dilanjutkan tidak ada istilah mau dihentikan,” katanya

Amiruddin menambahkan, Tak melakukan pelebaran di jalan sebelumnya di sebabkan jalan tersebut terdapat tikungan tajam yang menimbulkan sering terjadi kecelakaan hingga memakan korban.

“Pembukaan jalan baru di Warangga untuk memperluas jalur yang menghubungkan arus lalu lintas menuju Bandara Sugimanuru yang makin hari kendaraan semakin padat, sementara jalan yang lama begitu sempit ditambah sering terjadi kecelakaan hingga memakan korban,”Jelasnya.

Sementara itu, keterlambatan pengurusan izin disebabkan berkas yang terlalu lama berada di meja kepala Bappeda Provinsi Sultra.

“Hari jumat lalu kepala Bappeda Muna ketemu Kepala Bappeda Provinsi, Sehingga kemungkinan hari ini atau minggu depan izin itu akan keluar,” tambahnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version