Site icon BAUBAUPOST.COM

Polres Baubau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Travel Umroh

www.baubaupost.com

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Dua orang inisial AR dan L ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan travel umroh PT Dasyat Baitullah. Travel ini diduga menipu 77 jamaah warga Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam SIk MPa, saat ditemui beberapa awak media, Selasa (24/10) mengatakan, pihaknya sudah mengerimkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

“Sampai saat ini kami sementara melakukan pemeriksaan, setelah itu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk ke dua tersangka belum ditahan, akan tetapi wajid lapor 1×24 jam,” jelasnya

Untuk para agen travel Umroh PT Dasyat Baitullah itu sendiri, pihaknnya masih medalaminya, dengan melihat pertemuan agen itu dengan para korban. Dimana dengan menyentuh yang paling dekat dengan pihak korban.

“Apakah ini masuk unsur bujuk rayunya, kemudian menguntungkan dirinya atau orang lain, nanti kita akan kembangkan lagi ke agen dari pada travel umroh itu,” tuturnya.

Dengan dugaan kasus penipuan travel umroh tersebut, ke dua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version