Peliput : Alan
LABUNGKARI, BP – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah fokus lakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan di enam kelurahan Kabupaten Buton Tengah.
6 Kelurahan dimaksud yaitu Kelurahan Mawasangka dan Kelurahan Watolo di Kecamatan Mawasangka, Kelurahan Watulea dan Kelurahan Bombonawulu di Kecamatan GU, Kelurahan Lakudo dan Kelurahan GU Timur di Kecamatan Lakudo.
“Di tahun 2017 ini masih tahap penyuluhan dan fokus pada 6 Kelurahan saja karena kita melihat dulu titik-titik padat penduduknya dan potensi sampahnya tinggi, nanti sudah berhasil baru pindah lagi ke desa-desa lain,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup La Ode Syahril SP saat dikonfirmasi usai memberikan sosialisasi di Kantor Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka, Selasa (24/10).
Syahril mengatakan sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah menjadi barang berguna menggunakan pendekatan 3R.
“Dalam menjaga lingkungan disekitar kita itu, kami mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bagaimana menerapkan pengelolaaan sampah itu menggunakan sistem 3R (Reuse, Reduce dan Recycle),” katanya.
3R (Reuse, Reduce dan Recycle), lanjut Syahril menjelaskan bahwa penerapan sistem ini dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari misalnya mengelola sampah menjadi kompos dan masih banyak lagi.
“Reuse berarti mengunakan kembali sampah, Reduce yang berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah dan sedangkan Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat,” pungkas Syahril.

