Peliput : Alan
LABUNGKARI, BP – Pengurusan program Operasi Nasional (Prona) tahun 2017 bagi masyarakat gratis. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Muhammad Ali Mustapah SSIT
“Kalau dari kami tidak ada biaya hanya kesepakatan mereka karena seluruh biaya ditanggung pemerintah kecuali biaya patok, materai dan foto copy atau data pendukung misalnya KTP surat-surat lain itu tanggung jawab dari si pemohon,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama tiga menteri, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ada pada zona dua dengan standar harga maksimal 350 ribu. “Dibawah harga itupun tidak apa-apa yang terpenting itu hasil keputusan masyarakat bersama kepala desa dan kalau melebihi harga itu maka itu pelanggaran,” jelasnya.
Tahun ini, pertanahan Buteng mendapatkan alokasi pembuatan sertifikat sebanyak 3300 sertifikat untuk lima kecamatan saja yang tersebar di 15 desa. Terdapat dua tahap pembuatan, pertama pada bulan juli sudah terealisasi 300 sertifikat dan pada bulan juli sampai desember 3000.
Pihaknya berharap pada peran aktif masyarakat untuk membuat sertifikat tanahnya karena sertifikat bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.(*)

