Peliput : Amirul Editor: Zaman Adha
BATAUGA, BP – Sedikitnya belasan pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemberhati Hukum Sultra (AMPHS) Buton Selatan (Busel) menggelar unjukrasa. Mereka menduga ada penggelapan sejumlah anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dilingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikmudora) Busel.
Koordinator Lapangan, La Dimas dalam pernyataan sikapnya mengatakan, Disdikmudora pada tahun 2016 telah mengalokasikan dan BOS yang langsung disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov) Sultra sebesar Rp 21.140.800.000. Data penyaluran dana tersebut diperoleh dari rekapitulasi SPPD pembayaran belanja BOS dari Provinsi Sultra.
“Namun berangkat dari itu semua, ada kelengahan kinerja dan pengawasan yang terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sehingga telah terjadi penggelapan anggaran dana BOS sebesar Rp 335.203.067,” ucap La Dimas di Kantor Dikmudora Busel, Kamis (26/10).
Lanjutnya, atas indikasi penggelapan dana BOS tahun 2016 itu, pihaknya akan mengawal laju gerak pemerintahan Buton Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hal diatas tentunya akan selalu menjadi kewajiban kami dalam mengawal masalah yang bersangkutan dengan ketidakdisiplinan kinerja pemerintah sehingga menyebabkan sebuah langkah yang sama sekali menentang konstitusi, untuk itu persoalan ini kami akan kawal hingga tuntas,” ujarnya
Ditambahkannya, langkah aksi ini tidak akan berakhir hingga segala persoalan yang menentang hukum harus diproses hingga tuntas. Ia juga mengajak kepada seluruh elemen lapisan masyarakat untuk dapat selalu berpartisipasi dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan sejahtera.
“Tentunya hal ini merupakan ukiran sejarah daripada perjalanan panjang pemekaran Busel,” tukasnya
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Busel, La Safilin menepis dugaan itu. Kata dia, pada prinsipnya anggaran dana BOS tahun 2016 di Disdikmudora saat itu tidak terjadi penggelapan dana BOS sekalipun dugaan tersebut masih dijabat oleh Kadis sebelumnya, Maderuddin. Hanya saja, laporan pengelolaan dana BOS dimasing-masing sekolah di Busel belum masuk di Disdikmudora dan Badan Keuangan Daerah.
“Laporan itu belum masuk di Diknas dan Badan Keuangan Daerah sehingga begitu masuk BPKP melakukan mengaudit itu ditemukan ada indikasi seperti itu. Jadi tidak ada penggelapan dana ini, hanya laporannya yang tidak masuk,” bantah Safilin.
Menurutnya, kurangnya pengawasan dari Disdikmudora saat itu menjadi alasan utama sehingga masing-masing sekolah belum mempertanggungjawabkan pengelolaan dan BOS tahun 2016 tersebut. “Makanya saya sampaikan kepada menejer dana BOS saat ini bahwa setiap pencairan dana BOS di sekolah yang akan mencairakan dana BOSnya untuk di triwulan kedua itu wajib menuntaskan laporkan pengelolaan keuangaannya triwulan pertamanya. Dan itu kita terapkan. Saya tidak tahu tahun kemarin itu sehingga banyak laporan yang tidak masuk,” paparnya. (*)

