Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Maraknya warga Negara Asing (WNA) yang masuk Kota Bubau sebagai pekerja pada perusahaan tambang PT Bumi Intii Silawesi (BIS) belum teridentfikasi. Pasalnya Kantor Imigrasi Kota Baubau sampai saat ini belum menerima satupun WNA mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang akan bekerja pada perusahaan tambang.
Dikutip dari Antaranews.com, Kepala Kantor Imigrasi Baubau Edisong minggu (29/10) mengakui jika pihaknya belum menerima permintaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Petugas imigrasi dalam beberapa tahun ini sudah melakukan pengawasan terhadap orang asing. Bahkan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi di masyarakat yang akan mempekerjakan orang asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi sebelum tiba di daerah tujuan.
“Kami tahu juga bahwa PT BIS sudah lama, tapi sudah lama juga perusahaan itu tidak beroperasi. Tapi kalau memang ada perusahaan yang mempekerjakan orang asing pasti jauh hari sebelumnya sudah melaporkan ke kami,” katanya
Kalau pun ada perusahaan yang akan mempekerjakan WNA, menurut dia, pasti orang asing tersebut sudah mempunyai izin masuk ke Indonesia menggunakan visa kerja. Sehingga, dengan visa kerja itu akan melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Kitas.
“Selama ini belum ada orang asing yang akan bekerja perusahaan tambang di wilayah Baubau mengurus izin tinggal. Yang ada hanya Kitas kunjungan sosial yang tidak begitu banyak dengan jangka waktu satu hingga dua bulan dan setelah itu langsung pulang kembali ke negaranya,” ujarnya.
Edisong mengimbau, perusahaan di Kota Baubau dan khususnya di wilayah kerja Imigrasi apabila mempekerjakan orang asing wajib melaporkan sebelum masuk kelokasi pertambangan.
“Kantor imigrasi menerima permohonan apapun. Apalagi permohonan izin tinggal di indonesia pasti ke Kantor Imigrasi mengurus izin,” ujarnya.(***)

