F01.6 Pendiri Akbid Buton Raya Ardi SSi APt berpose bersama bersama La Nuhi SH MH. Foto Yuhandri HardimanPendiri Akbid Buton Raya, Ardi SSi APt berpose bersama bersama La Nuhi SH MH. Foto Yuhandri Hardiman

Oleh: Yuhandri Hardiman

DIDUGA AKIBAT Notaris Musnawir, pendiri Akbid Buton Raya Ardi SSi APt Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (posisi direktur) dan istrinya Andina Latif (posisi pembina yayasan) kehilangan haknya dan dihilangkan tanpa bekas dari organ struktural. Cek para cek nama keduanya diduga dihilangkan pake cara “uka-uka” alias tanpa sepengetahuan atau berita acara.

Ini yang menjadi alasan Ardi SSi Apt dan istrinya Andina Latif menuntut haknya (menggugat secara perdata di pengadilan negeri/PN Baubau terhadap La Ode Irianto selaku tergugat dan Ketua Yayasan Ali Ilham yang mewadahi Akademi Kebidanan Buton Raya (AKBID Buton Raya) yang mana perkara tersebut terdaftar dan teregister dengan nomor:27/Pdt.G/2017/PN.BAU.

Para Penggugat adalah salah satu Pengurus Organ Struktural dan Anggota Pembina (Penggugat I) pada Yayasan Pendidikan Ali-Ilham berdasarkan Akta Notaris Nomor : 09/Tertanggal 23 Juli 2007 dan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Ali-Ilham Kota Baubau Nomor : 001/YPAI/IR/VII/2007 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural pada Akademi Kebidanan Buton Raya tertanggal 26 Juli 2007 mengangkat dan menetapkan Penggugat II sebagai Direktur pada Akademi Kebidanan Buton Raya Kota Baubau.

Pemberhentian Penggugat secara sepihak sebagai Pembina pada Yayasan Ali Ilham yang mewadahi Akbid Buton Raya dinilai bertentangan dengan AD/ART Yayasan. Permasalahan yang kedua pihak penggugat lain (Ardi) diberhentikan pula secara sepihak tanpa sepengetahuannya dari Posisi Direktur Akbid Buton Raya menjadi tidak memiliki posisi apapun juga dan hal ini bertentangan pula dgn AD/ART Yayasan Tersebut.

Akibat perbuatan para tergugat, penggugat mengalami kerugian secara materil maupun imateriil dengan total kerugian mencapai Rp 1.660.000.000 (Satu Miliyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah). Muhammad Toufan Achmad,SH (Kuasa Hukum Penggugat) sudah mengawal kasus ini sampai pasa mediasi gagal, Senin (30/10/2017).

Ketua Yayasan Ali Ilham Akbid Buton Raya, La Ode Irianto (warga Latsitarda), memilih melanjutkan sidang ketimbang ganti rugi. Sudah cukup lama “kebun itu” dipelihara, kini giliran pendirinya mencari keadilan. Entah ide siapa nama Ardi dan Andina Latif dihilangkan dari akta notaris itu? Musnawir dan La Ode Irianto-lah yang bisa menjawab semua ini.

Ide pendirian Akbid Buton Raya murni dari Ardi SSi Apt. Dengan pengakuan memiliki uang kurang lebih Rp 600 juta, Ardi pun mulai meramu berkas dan menyiapkan syarat dan tenaga pengajar dan seluruh kelengkapan lainnya. Termasuk berurusan dengan Musnawir hingga pendaftaran di kopertis wilayah IX sampai ke dikti. Maasra Manarfa yang ketika itu sebagai ketua DPRD Kota Baubau menjadi saksi hidup ketika Ardi dihering soal sekolah tinggi kebidanan ini. Kala itu Kepala Dinas Kesehatan di Zaman Amirul Tamim masih dijabat oleh dr Sudil Baenu.

Diduga Irianto tidak memiliki uang sebanyak itu untuk syarat rekening a.n yayasan. Diduga Irianto bersekongkol dengan salah satu bank untuk mentransfer uang senilai kurang lebih Rp 600 juta beberapa menit saja hanya untuk bukti cetak di buku tabungan dengan bargaining kesepakatan kerjasama tertentu. Mungkin ada diil-dil jabatan dengan orang tertentu sehingga niatnya untuk mencoret nama Andina Latif dan Ardi tidak bisa dibendung. Kala itu Irianto meminta akta notaris ke Andina Latif dengan alasan tertentu rupanya ini hasilnya sedang digugat di PN Baubau.

Irianto sudah menyampaikan kepada Ardi soal digesernya ia dari jabatan direktur, ketika itu di Apotik Murah Farma depan Toserba. Ardi tidak setuju dan meminta untuk tidak melanjutkan Akbid dengan nama yayasan itu (atau berkas-berkas itu). Berkas itu sudah dicopy dengan stempel basa dalam jumlah tujuh rangkap. Misalnya disetor ke DPRD Baubau, kopertis wilayah IX Makassar, Dikti, arsip, dan sejumlah instansi lainnya.

Lambang-lambang dan nama Akbid Buton Raya yang kini hebat, adalah hasil karya Ardi SSi APt maka wajar mencari keadilan setelah sekian lama beroperasi.(****)

Visited 1 times, 1 visit(s) today