Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Menindaklanjuti surat Pemerintah Daerah (Pemda) Muna yang masuk pada hari rabu (25/10), DPRD Muna melakukan rapat di Badan Anggaran (Banggar) mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini saat ditemui usai melakukan skorsing rapat di Banggar Senin (30/10) menjelaskan, Surat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Muna baru masuk waktu hari rabu (25/10) lalu, Dalam menyikapi hal itu Pimpinan langsung tindaklanjuti dengan melakukan rapat pimpinan untuk diagendakan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD.
“Rapat KUA-PPAS sempat diskorsing hingga dua kali karena anggota DPRD yang masuk dalam Banggar belum korum, dengan jumlah anggota Banggar 17 orang maka minimal yang hadir dalam rapat 9 anggota,”Jelasnya
Lanjut Mukmin, Pembahasan di Banggar bersama TAPD dalam rangka memberikan persetujuan mengenai konsep perencanaan pembangunan yang diusulkan oleh Pemda.
“DPRD tidak diikat oleh waktu, Pemda mengajukan perencanaan pembangunan fisik, maka DPRD memberikan klarifikasi setiap poin-poin untuk memberikan persetujuan”Lanjutnya.
Masih Kata Mukmin, Rapat Banggar akan menghasilkan nota kesepakatan Pemda bersama DPRD Muna, Selanjutnya akan menjadi dasar, Bupati Muna mengeluarkan surat edaran pada seluruh SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
“Waktu pembahasan KUA-PPAS bukan lagi sempit namun Kami (DPRD Muna) telah mendapat teguran secara tertulis dari DPRD Provinsi, DPRD Muna Melakukan bebarapa hal untuk mempercepat pembahasan, karena
Pemda persoalan perencanaan yang matang sehingga terlambat mengajukan pembahasan ini,”Ujarnya. (*)

