F09.1 PID saat rapat koordinasi di Kecamatan Tomia. FOTO Duriani Baubau Post PID saat rapat koordinasi di Kecamatan Tomia. FOTO Duriani Baubau Post

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Hadirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa. Kewenangan itu berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan desa seperti melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dengan hadirnya program itu diharapkan desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa itu sendiri.
Koreksi atas kelemahan dan upaya perbaikan terkait isu – isu yang ada di desa terkait dengan pengelolaan serta peruntukannya terus dilakukan Kementerian Desa. PDTT secara pro aktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID) berdasarkan Keputusan Mentri Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017.

Jumiadin, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) Kabupaten Wakatobi mengungkapkan jika PID hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal.

“PID merupakan inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja desa – desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas,” terang Jumiadin di Wakatobi, Selasa (31/10).

Kata Jumiadin, untuk menindak lanjuti Kepmendesa PDTT tersebut maka di Kabupaten Wakatobi dibentuk Tim Inovasi Kabupaten (TIK) sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 621 Tahun 2017 Tanggal 2 Oktober 2017.

Tim terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari berbagai bidang pembangunan yang mendorong munculnya inovasi dalam penggunaan di daerah melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis dan terencana, yang meliputi proses identifikasi, validasi, dokumentasi, serta proses pertukaran pengetahuan dan replikasi.

Lanjutnya, ditingkat kecamatan telah dilakukan Musyawarah Antar Desa Program Inovasi Desa (MAD PID) yang di fasilitasi oleh pendamping desa dan pendamping lokal desa serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (P3MD).

“Dimana agenda utama MAD PID adalah Sosialisasi PID dan Pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) yang berkedudukan di Kecamatan dan ditetapkan oleh Camat atas nama Bupati. TPID ini terdiri dari 7 orang dimana mereka adalah delegasi dari masing-masing desa yang kemudian akan mengelola Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk mendukung Pelaksanaan Program Inovasi Desa,” ujar Jumiadin.

Menurutnya, melalui PID itu juga akan diadakan Bursa Inovasi Desa yang tahun 2017 ini akan di adakan di Kabupaten. “Untuk tahun 2018 nanti akan di adakan di masing-masing kecamatan sebagai ajang untuk bertukar ide gagasan dan praktek cerdas baik antar desa maupun daerah,” tutup Jumiadin.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today