Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Sedikitnya 42 kendaraan terjaring razia hari pertama Operasi Zebra Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau, yang digelar di Lapangan Merdeka, Rabu (01/11).
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Baubau, Iptu Yacop Pooli saat ditemui beberapa awak media mengatakan, 42 kendaraan yang terjaring razia yaitu, kendaraan roda dua sebanyak 33 unit dan kendaraan roda empat sebanyak sembilan unit.
“Pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua tidak membawa surat-surat kendaraan seperti lupa SIM, tidak memliki SIM dan STNK, sedangkan untuk roda empat mengenai kelebihan muatan,” jelasnya.
Untuk para pelanggar, pihaknya mengunakan denda E-Tilang, dimana para pelanggar langsung diberikan surat tilang, kemudian diarahkan membayar denda tilang di Bank yang telah ditentukan. Setelah itu dapat langsung mengambil barang bukti berupa kendaraan, SIM atau STNK yang disita petugas di Kantor Satlantas Polres Baubau. “Mislanya tidak memliki SIM, pelanggar membayar denda maksimal sebanyak Rp 1 juta,” tuturnya.
Dengan adannya Operasi Zebra yang digelar mulai pada 1 hingga 14 November 2017, pihaknnya menghimbau pada pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Baubau, sebelum keluar dari rumah agar memeriksa kelengkapan kendaraan maupun baik kelengkapan surat-surat kendaraan. “Jadi masyarakat harus lebih terti dan bersama-sama kita menjaga keselamatan dan keamanan saat berlalu lintas,” tutupnya.(*)

