Peliput: Darson
BURANGA,BP – Persoalan aset daerah terus menjadi pekerjaan rumah para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) untuk segera diselesaikan. Sesuai data aset yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur mencatat ada puluhan barang dan kendaraan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Berikut beberapa nama aset Pemkab Butur yang tidak diketahui antara lain, kendaraan bermotor yang dimiliki Dinas Pendidikan 5 unit, Rumah Sakit Umum Daerah 4 unit, Puskesmas Wa Ode Buri 2 unit, Sekertariat Daerah 2 unit, Kecamatan Wakorumba Utara 3 unit, DPMD 2 unit, Dinas Kehutanan 12 unit, dan Sekertariat DPRD Butur 16 unit.
Kemudian peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya antara lain, Dinas Kehutanan 140 unit dan Dinas Pendidikan 11 unit, serta kendaraan bermotor yang berbeda nomor mesin di STNK yang dimiliki SKPD Sekertariat DPRD Butur diantaranya mobil merek Nissan dengan nomor polisi DT 9080, mobil merek Nissan dengan nomor polisi DT 1092, dan mobil merek Toyota Fortuner dengan nomor polisi DT 1006 N.
Menanggapi hal ini, Plt Sekertaris Daerah Butur, La Ode Siam menjelaskan, langkah pemerintah daerah masih sebatas penyelesaian kekeluargaan bagi yang masih dikuasai pihak lain maupun yang hilang.
Dikatakannya, namanya milik daerah apapun terjadi, apabila digunakan oleh pihak yang tidak berhak maka wajib hukumnya dikembalikan dan disamping itu katanya, kendaraan yang ingin dimiliki nantinya ada mekanisme yang ditempuh.
“Jadi yang hilang kiat suda perintahkan dan ada juga yang hilang ternyata suda ditemukan,”ungkap La Ode Siam saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kemarin.
Mantan kepala BPKAD Butur ini menambahkan, kehilangan yang dimaksud jelasnya harus didukung dengan keterangan kepolisian dan perlu diperhatikan adalah barang yang hilang diluar kedinasan walupun ada keterangan kepolisian tetapi itu menjadi tanggungjawab pengguna dan segera diganti.
“Harapan kita kedepan data kelolaan barang milik daerah penggunaannya lebih diperketat keamanannya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (*)