Site icon BAUBAUPOST.COM

Kepala Bidang Dinas Parawista Busel Malas Berkantor

www.baubaupost.com

Peliput : Amirul

BATAUGA, BP – Salah satu Kepala Bidang di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Buton Selatan (Busel), dengan inisial AS diketahui sudah enam bulan tidak masuk kantor.

Plt Sekda Busel, Kostantinus Bukede saat ditemui Baubau Post, Kamis (02/11) mengatakan, jika AS tidak masuk kantor maka kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Muslim T, harus melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sehingga, kepala bidang yang melakukan pelanggran, harus diberikan teguran lisan atau tertulis sebagai bukti dikenakan hukuman disiplin ringan dan itu berlanjut hingga ketahap mendapat hukuman disiplin berat jika yang bersangkutan tetap tidak diindahkan. “Ada tahapan hukuman disiplin yang sifatnya berjenjang yang harus diterapkan, ada sanksi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat,” jelasnya.

Hukuman disiplin berjenjang itu, harus diterapkan pejabat kepada bawahannya, karena jika hanya memberlakukan hukuman berat misalnya Bupati dan wakil Bupati langsung memberlakukan pemberhentian secara tidak hormat, maka yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum ke PTUN dan dipastikan pemerintah akan kalah, intinya memberikan hukuman disiplin secara berjenjang sehingga tidak ada celah untuk digugat balik.

Untuk kepala seksi yang malas masuk kantor, maka kepala bidang sebagai atasannya langsung menjatuhkan hukuman disiplin ringan. Tetapi hukuman disiplin itu tidak diindahkan, maka status hukum disiplin naik menjadi hukuman disiplin sedang yang ditangani kepala dinas, jika yang bersangkutan juga tidak mengindahkan maka statusnya hukuman disiplin berat. Langkah itu menjadi kewenangan Bupati dan Wakil Bupati memberikan hukuman disiplin berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan

“Pertama diberikan teguran lisan disertai dengan bukti tulisan, kemudian masih belum berubah, panggilan secara tertulis dan memberikan peryataan dan jika masih tidak ada perubahan maka dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya

Banyak pejabat yang tidak mempersoalkan stafnya malas berkantor, dimana tindakan pejabat terhadap stafnya yang malas berkantor hanya diberi pembinaan, misalnya menahan gaji bukan memberikan teguran disiplin secara tertulis. Langkah ini tidak kuat jika ditindak lanjuti secara profesional dan memiliki celah dimata hukum.

“Seharusnya pejabat itu harus mempunyai tanggungjawab dengan staf, kalau Bupati langsung memberikan hukuman disiplin dengan diberhentikan dengan tidak hormat, itu bisa diadukan ke PTUN,”ujarnya

Lanjutnya, dia akan melakukan himbauan kepada kepala SKPD, untuk memantau dan membina bawahannya secara profesional karena itu adalah tupoksi SKPD. Untuk Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus mengambil sikap, apalagi AS sebagai kepala bidang diketahui kurang lebih enam bulan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas. Ini akan menjadi perhatian khusus

“Empat puluh enam hari saja itu harus sudah diberhentikan dengan hormat, tetapi Bupati dan Wakil Bupati tidak serta merta melakukan itu karena ada mekanisme hukuman disiplin berjenjang yang telah diatur peraturan pemerintah dan ini harus diketahui oleh pejabat,” tutupnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version