F.3.1 Bupati Butur Abu Hasan saat memberikan sambutan pada acara Musrembang Perubahan RPJMD ButurBupati Butur Abu Hasan saat memberikan sambutan pada acara Musrembang Perubahan RPJMD Butur

Peliput: Darson

BURANGA, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) saat ini sedang melakukan penyesuaian RPJMD 2016-2021. Hal itu, imbas dari adanya struktur organisasi perangkat daerah (OPD) baru, sebagai implementasi UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016.

Atas kondisi tersebut, maka dokumen RPJMD yang ditetapkan sebelumnya akan dilakukan perubahan dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dimana, dokumen RPJMD Butur tahun 2016-2021 sebenarnya telah ditetapkan tanggal 5 Oktober 2016.

Dengan dilakukannya perubahan RPJMD itu, tentunya Pemkab Butur mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif, tepat dan terarah.

Bupati Butur, Abu Hasan dalam sambutannya pada acara Musrembang kebijakan perencanaan pembangunan RPJMD perubahan Kabupaten Buton Utara Tahun 2016-2021, di aula Bappeda Butur, Kamis (2/11) mengatakan, Musrembang perubahan RPJMD merupakan satu tuntutan dalam pelaksanaan otonomi daerah sesui UU 23 Tahun 2014 dan UU 25 Tahun 2004.

“Sehingga Orientasi kebijakan pembangunan untuk mewujudkan visi pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan delapan agenda prioritas pembangunan hingga tahun 2021 dapat tercapai,” katanya.

Delapan prioritas yang dimaksud, jelas mantan Karo Ortala Pemprov Sultra ini terdiri dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur secara berkelanjutan.

Kemudian, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang kreatif dan produktif berbasis sumber daya lokal secara berkelanjutan.

Selanjutnya, pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan ramah lingkungan, membangun kerjasama dalam dan luar negeri yang saling menguntungkan untuk pembukaan lapangan kerja, peningkatan sistem keamanan, dan meningkatan pembangunan sistem informasi daerah berbasis data secara online.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan agenda pembangunan Kabupaten Buton Utara hanya dapat terwujud dengan dukungan semua pemangku kepentingan,” tegas dia.

Lebi luas Abu Hasan menjelaskan, dokumen RPJMD sendiri sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dalam proses penyusunan RPJP daerah dan memperhatikan RPJM nasional maupun provinsi. Nantinya, dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategi organisasi perangkat daerah (Renstra-OPD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Butur.

Olehnya itu, setiap OPD wajib untuk memahami dan menjabarkan visi rencana pembangunan jangka menengah daerah Butur 2016-2021 yaitu, terwujudnya masyarakat yang aman, berbudaya dan religius menuju Buton Utara yang maju dan sejahtera.

Dengan demikian, orang nomor satu di Butur itu berharap, agar pelaksanaan musrembang perubahan RPJMD dapat meningkatkan kapasitas tim penyusun dalam perumusan dan pelaksanaan perencanaan penganggaran. (*)

Visited 5 times, 1 visit(s) today