Peliput : Amirul
BATAUGA,BP – Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Busel rampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tinggal menunggu jadwal konsultasi ke Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Akhir November ditargetkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup)
Plt Kepala Bappeda Busel LM Sufi Hisanuddin, mengatakan tahapan penyusunan dokumen RPJMD sudah pada proses menunggu jadwal Pemprov Sultra untuk konsultasi. Dipastikan dengan waktu enam bulan paska pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Agus Feisal Hidayat S.Sos MSi-H La Ode Arusani di Mei lalu atau jatuh tepat 22 November, dokumen RPJMD sudah ditetapkan menjadi Perbup
“Dokumen sudah lengkap. Sudah beberapa hari ini kita melakukan kocing klinik renstra SKPD, tanggal 22 sudah harus menjadi Perbub,” kata Sufi Hisanuddin
Nota kesepakatan RPJMD telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD. Harus diketahui Renstra itu dilevel SKPD dan RPJMD dilevel Kabupaten. Kata dia, Pada prinsipnya Bappeda telah melakukan penyusunan itu sesuai dengan ketentuan Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengedalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengan daerah.
“Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencanan pembangunan jangka menengah darah dan rencanan kerja pemerintah daerah,”jelasnya
Bupati dan Wabup dilantik pada 22 Mei 2017 dengan periode 2017-2022. Tentu penyusunan RPJMD Kabupaten menjadi kewajiban sebagai pedoman pembangunan selama lima tahun kedepan. “Wajib hukumnya penyusunan RPJMD Kabupaten paska Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan,” tutupnya.(*)

