Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Dari 83 Desa di tujuh Kecamatan Kabupaten Buton, 54 Desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2018 mendatang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Buton, Manafu saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu mengatakan, 54 Desa yang pengikuti pilkades serentaka, sebab masa berakhir masa jabatannya telah berakhir selama dua tahun. Sedangkan, untuk satu tahun masa jabatannya akan melanjutkannya hingga 2020.
“Jadi, Kalau kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya di tahun 2017, Maka kita tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang menjalankan roda pemerintahan di Desa,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan pilkades akan dilaksanakan sebelum atau sesudah pemilihan Gubernur. Untuk anggaran di setiap Desa diperkirakan Rp 20 juta, sehingga diakumulasikan bisa mencapai miliar rupiah dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Kita masih menunggu pimpinan, untuk pelaksanaan pilkades itu,” tutupnya.(*)

