– Terkait Kehilangan Berkas Asli di KPU Buton
Peliput: Alyakin Editor : Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP – Dokumen atau berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang asli diduga hilang di Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton. Partai koalisi pengusung bakal calon Bupati Buton H Hamin – Farid Bachmid melaporkan KPU Buton ke Polres Buton, Rabu malam (16/11)
Adapun partai koalisi yang dimaksud, Partai PDIP, Gerindra, PPP dan PKPI, partai pengusung Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton. H Hamin dan Farid Bachmid, Dimana Ketua DPC Gerindra Buton, La Jana Ali melaporkan di Polres Buton atas kehilangan berkas atau dokumen asli yang diduga dilakukan oleh pihak KPU Buton.
Ketua DPC Gerindra Buton, La Jana Ali dikonfirmasi Baubau di Polres Buton kemarin mengatakan, kehadirannya di Polres Buton untuk melaporkan kehilangan dan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan KPU Buton.
“Kami kesini mau melaporkan kehilangan dan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU karena sampai saat ini kami belum mendapatkan dokumen asli kami dan belum dikembalikan resmi oleh KPUD Buton,”katanya.
Lanjutnya, hilangnya dokumen asli syarat pencalonan dari partai koalisi merupakan tindakan pidana, dan pihaknya juga sudah melaporkan kehilangan dokumen tersebut ke Panwaslu Buton.
Sebelumnya, Saat Pihak KPU Buton malakukan ferifikasi telah terjadi perdebatan, salah Komisioner KPU Buton, Baharuddin memintah dokumen asli di Paslon H Hamin dan Farit Bachmid namun pihak Partai koalsi mengatakan Dokumen asli sudah diserahkan di KPU Buton pada 29 September 2016.
Ketua KPU Buton, Alimudin Sikuru di Konfirmasi Baubau Post mengatakan, laporan para partai koalisi ke Polres merupakan hak dan wewenang dari partai. KPU Buton tidak bisa dijadikan sebagai penanggung jawab utama atas hilangnya dokumen tersebut.
Lanjut, Alimuddin, pada Kamis (29/9/2016) lalu, situasi tidak terkendali dan tidak ada tanda bukti tertulis penerimaan dokumen partai koalisi tersebut di KPU Buton.
“Itu hak kewenangan mereka untuk melaporkan kejadian ini di Polres. Poinnya mereka merasa dirugikan atas ketidak adanya dokumen asli,” katanya
Sedangkan Kapolres Buton,AKBP Andi Herman SIK dikonfirmasi Baubau Post membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya mengatakan, laporan kehilangan berkas bukan masuk dalam ranah pidana umum.
“Ini bukan masuk dalam ranah pidana, kalau langsung ke polres untuk kehilangan, ya kehilangan barang berkas, gunanya untuk mengurus berkas yang baru seperti mengurus SIM atau STNK,” tuturnya. (*)