Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Beredar informasi di masyarakat luas bahkan di lingkungan beberapa unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi jika Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menerima pemberkasan tenaga honorer Kategori Dua (K2) hingga seribu lebih.
Informasi itu sempat menjadi bahan diskusi bebas masyarakat hingga staf dibeberapa unit kerja. Pasalnya, data K2 terakhir yang dipublis Pemkab Wakatobi hanya pada angka ratusan yakni 500 lebih. Angka itu merupakan sisa K2 yang tidak lulus pada perekrutan CPNS jalur K2 tahun 2014 silam.
Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Drs La Ode Hajifu MSi, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/11) menepis isu miring tersebut. Menurutnya, informasi itu tidak benar karena pihaknya tidak pernah melaksanakan perintah pemberkasan untuk K2 hingga pembarkasan baru. Pihaknya hanya sebatas melakukan verifikasi seluruh tenaga honorer khususnya K2. Untuk kepentingan administrasi dan data tenaga honorer yang tersebar diseluruh unit kerja lingkup Pemkab Wakatobi.
“Data K2 yang tidak lulus perekrutan CPNS tahun 2014 masih ada 587. Karena kami tidak percaya sepenuhnya maka data itulah yang kemudian kami validasi dan mendapatkan data baru yakni 578 orang. Dan sesungguhnya, kami melakukan validasi bukan untuk keperluan apa-apa, namun untuk administrasi seperti menghitung jumlah dan besaran pembayaran honor,” terangnya.
Lanjutnya, criteria K2 sudah jelas seperti data hasil validasi. Sehingga tidak akan ada data membengkak ribuan seperti informasi berkembang. “Data K2 tidak akan membengkak, karena saat kami melakukan validasi harus dibuktikan dengan kartu peserta tes saat mengikuti tes CPNS jalur K2 tahun 2013,” katanya.
Merunut undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah K2 sudah tidak ada. Namun pihaknya hanya melaksanakan komitmen hasil pertemuan dengan DPRD Kabupaten Wakatobi.
“Kita lakukan validasi karena tindak lanjut pertemuan dengan DPRD Wakatobi untuk mendata seluruh K2 kemudian di SK kan kembali. Namun jika membaca UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, istilah K2 sudah tidak ada lagi,” tutup La Ode Hajifu.(*)

