Peliput : Alan Editor: Hasrin Ilmi

LABUNGKARI, BP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton Tengah sebut tambang pasir galian C di desa Balobone dan Desa Napa Kecamatan Mawasangka semua ilegal. Pasalnya, kegiatan penambang pasir di desa balobone dan desa napa kecamatan mawasangka itu belum punya dokumen artinya kegiatan itu ilegal.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, La Alimudi SE MSi saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di sekretariat daerah Rabu, (8/11).
Menurut La Alimudi, setiap pekerjaan yang berdampak pada lingkungan, wajib memenuhi dokumen. Jadi seluruh aktivitas galian yang ilegal itu harus ditertibkan, baik melalui pihaknya sendiri maupun pihak berwajib karena telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami sudah coba berhentikan itu sejak tahun 2015 lalu tapi semua berjalan terus, untuk itu kepolisian harus turun tangan karena kegiatan itu melanggar Undang Undang,” jelasnya.
Selain itu, Alimudi meminta kepada pihak-pihak yang melaksanakan proyek, baik itu pembangunan dan perhubungan yang belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) agar mengurusnya Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami harap kepada para pelaksana proyek yang sudah berjalan kemudian belum memiliki dokumen Amdal, agar segera disusun,” imbuh.
Agar diketahui, kegiatan tersebut harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan terhadap kedua UU terancam pidana sampai 10 tahun penjara dan denda milyaran rupiah.(*)

