Peliput: Gustam
BAUBAU, BP – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Baubau kini tengah fokus melakukan pendataan terhadap koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Baubau Syamsul Bahri, saat ditemui Baubau Post di ruangannya beberapa hari lalu menjelaskan, jika merujuk pada aturan, koperasi yang belum melaksanakan RAT selama tiga tahun, maka akan dinyatakan non aktif alias dibubarkan.
“Sekarang kita sementara melakukan pendataan, koperasi mana saja yang belum melaksanakan RAT. Karena berdasarkan aturan, kalau dalam jangka waktu tiga tahun koperasi belum RAT, maka kita anggap bubar,” jelasnya.
Samsul kembali menjelaskan, sembari melakukan pendataan koperasi yang belum RAT, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada sejumlah pengurus koperasi aktif terkait perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Kalau ada koperasi yang kepengurusnya masih aktif, kita beri pemahaman. Karena masih banyak pengurus koperasi yang masih kurang pemahaman khusunya mengenai perhitungan SHU,” pungkasnya. (*)
