Peliput : Prasetio M Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Polres Baubau resmi menahan satu karyawan PT Sumber Sejati Perkasa. Pelaku diduga terlibat penggelapan uang perusahaan tersebut.
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari PT Sumber Sejati Perkasa dimana salah satu karyawannya itu diduga menggelapkan uang perusahaan,” kata Kapolres Baubau Daniel Widya Mucharam SIK MPA saat di konfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu.
Dikatakan, setelah mendapatkan laporan dari perusahaan tersebut, Polres Baubau segera merespon dan mengamankan pelaku dengan inisial A. Saat ini Polres Baubau sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Hasil pemeriksaan awal dalam kurun waktu tiga bulan, perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp 57 juta. Polres Baubau masih akan melakukan pendalaman untuk melihat potensi kerugian lainnya dari perusahaan.
“Berdasarkan keterangan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni memalsukan faktur dan uang yang diambil digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Hingga saat ini Polres Baubau, sudah memeriksa empat karyawan PT Sumber Sejati Perkasa sebagai saksi. Untuk sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. (*)

