Site icon BAUBAUPOST.COM

Berkas Perbaikan KTA dan KTP PAN Baubau Secara Administratif Sudah Lengkap

24208773 1741215355889016 926946940 o

LO PAN Baubau Ardi S.Si, Apt bersama sekertaris PAN Baubau LM Yamin Dabu mengembalikan berkas berbaikan KTA dan KTP elektronik di KPU Baubau Foto Yuhandri Hardiman

– Edi Sabara: Tahapan Selanjutnya Kami Lakukan Verifikasi Faktual

Laporan: Yuhandri Hardiman

BAUBAU, BP- Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Baubau merupakan partai ke tujuh
yang mengembalikan berkas lampiran model F2 HP Parpol, Kamis (30/11), pukul 11.09 Wita, di Kantor KPUD Baubau. Berkas itu diserahkan langsung LO PAN Ardi S. Si, Apt disaksikan sekertaris PAN BAUBAU LM Yamin Dabu, ST dan diterima langsung Anggota KPUD Baubau Edi Sabara.

“Berkas perbaikan yang diajukan PAN Baubau setelah diperiksa oleh tim dari KPUD dan disesuikan dengan data isipol KPU oleh operator sudah dinyatakan lengkap secara administrasi. Jumlah KTP dan KTA yang disetor pihak PAN berjumlah 401, dicek di isipol KPU sama jumlahnya dan jumlah itu sudah melewati batas minimal yang disaratkan dari 1/1000 jumlah penduduk Baubau yaitu sekitar 150 KTA dan KTP yang harus dipenuhi. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual,” jelas Edy Sabara.

Selain PAN, Parpol lainnya yang sudah mengembalikan perbaikan berkas Kartu Tanda Anggota Partai Politik (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan sebagai persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sampai pukul 12.00 Wita yaitu partai Perindo, PSI, Partai Garuda, PPPP, PKB, dan Golkar dan Partai Berkarya.

Menurut Edi Sabara, hari terakhir pengembalian berkas perbaikan untuk Parpol, pihaknya akan menjadwalkan sampai pukul 24.00 WITA. “Sebelumnya kami memberitahukan bahwa batas akhir pengembalian berkas ditutup sampai pukul 18.00 Wita. Namun ada pengumuman terbaru dari KPU pusat bahwa waktunya ditambah sampai pukul 24.00 Wita. Kalau lewat dari jam itu, maka kami akan berkonsultasi dengan KPU Pusat untuk solusinya, ” ucap Edy Sabara.

Pasca pengembalian berkas, lanjut Edi Sabara, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual yang dijadwalkan dimulai antara tanggal 2-11 Desember. Selanjutnya hasil pemeriksaannya akan diumumkan mulai dari tanggal 12 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017.

“Bila nanti ada yang tidak memenuhi sarat (TMS), maka salah satu sanksinya Parpol yang bersangkutan tidak akan mengikuti Pemilu legislatif 2019. Namun indikator untuk menentukan lolos atau tidaknya Parpol itu kewenangan KPU Pusat. Kami di daerah hanya menentukan memenuhi sarat atau tidak, ” lanjutnya.

Edy Sabara mengatakan banyak indikator yang harus dilihat untuk menentukan lolos atau tidaknya Parpol mengikuti Pemilu 2019, misalnya di Sultra itu untuk sarat KTA dan KTP minimal harus dinyatakan lengkap di 13 kabupaten/kota dan secara nasional harus memenuhi sarat di 35 provinsi di Indonesia atau harus memenuhi sarat 100 persen.

Pantauan media ini, sampai dengan pukul 18.00 Wita, sudah semua Parpol mendaftarkan perbaikan berkasnya di KPU Kota Baubau. Hal ini juga dibenarkan anggota KPUD Baubau Edy Sabara. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version