Site icon BAUBAUPOST.COM

PAD Busel Naik Diangka 6,54 Persen

F04.2 Ketgam dalam berita

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Busel bersama eksekutif dalam rangka penyampaian pidato penjelasan umum bupati Busel terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Busel tahun 2018 kembali digelar, di Gedung Lamaindo

 

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP- Pendapatan dalan APBD tahun 2018 Kabupaten Buton Selatan naik diangka 6,54 persen. Kenaikan itu terdapat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana perimbangan dengan masing-masing anggaran sebesar Rp Rp 109. 585. 830 dan sebesar Rp 58. 906. 022. 000

Hal itu disampaikan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat S.Sos MSi diwakili Plt Sekda Kostantinus Bukede, SH dalam sambutannya pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Busel bersama eksekutif dalam rangka penyampaian pidato penjelasan umum bupati Busel terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Busel tahun 2018 kembali digelar, di Gedung Lamaindo, Selasa (28/11)

Kostantinus menyebutkan, pendapatan daerah pada tahun anggaran tahun 2018 sebesar Rp 561. 070. 048. 688. Angka ini mendapat perbedaan dari kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara yakni Rp 561. 745. 620 688. Atau selisih Rp 675. 572. 000. “Namun untuk pendapatan dalam APBD tahun 2018 meningkat sebesar 6,54 persen dari total pendapatan dalam perubahan APBD tahun 2017,” katanya.

Sementara belanja modal, kata Kostantinus, total belanja daerah sebesar Rp 569. 112. 846. 646, 32. Dimana belanja tidak langsung bernilai sebesar Rp 292. 104. 555. 909. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai dan belanja tunjangan pegawai negeri sipil, pelanja subsidi, belanja hibah, belanja tidak terduga, belanja bantuan keuangan kepada partai politik, intensif pengelola pajak dan retribusi, beben kerja pegawai dan belanja barang dan jasa.

“Perlu kita ketahui bahwa terdapat perbedaan dalam APBD tahun sebelumnya bahwa pada APBD tahun 2018 telah menganggarkan uang makan pegawai bagi pegawai negeri sipil. Penganggaran tersbut akibat akan dilaksanakan pemberlakuan lima hari kerja,” ungkapnya.

Lanjunta, pada belanja langsung Pemkab Busel menitik beratkan pada belanja modal pembangunan infrastruktur jalan yang diharapkan sebagai langkah awal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Sedangkan untuk pembiayaan dalam APBD tahun 2018 terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8. 042. 797. 958, 32.

“terhadap pengeluaran pembiayaan, subsidi terhadap bunga pinjaman para pelaku usaha kecildan menegah (UMKM) masyarakat Busel menjadi skala prioritas, dimana hal ini diharapkan juga mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan bagi masyarakat Busel,” ujarnya.

Diketahui, kegiatan ini merupakan amanah konstitusi seperti yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang pasal 81 ayat 1. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 154 Permendagri nomor 13 tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dua kali tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dimana pemerintah daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dilakukan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama.

“Pada kebijakan umum anggaran dan plapon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2018 yang telah dibahas bersama, merujuk KUA dan PPAS yang telah dibahas bersama menghasilkan rancangan APBD Busel tahun 2018,” jelasnya

Sesuai dengan jadwal, batas waktu berakhirnya perda persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif paling lambat 30 november 2017 untuk kemudian diserahkan ke DPR Provinsi.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version