Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Bupati Wakatobi, H Arhawi direncanakan akan meresmikan pengoperasian program hibah air minum perkotaan di Desa Tindoi Timur Kecamatan Wangi-Wangi, (13/12/2017).
Direktur Tekhnis (Dirtek) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi, Subardin Bau mengungkapkan jika program hibah air minum perkotaan tersebut merupakan program nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.
Dimana program itu lanjut Subardin Bau, merupakan kerja sama beberapa Kementerian bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), program itu hanya diperuntukkan di dua kabupaten.
“Program hibah air minum perkotaan ini adalah kerja sama beberapa Kementerian seperti Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Bappenas, Kementerian Keuangan dan Pemkab Wakatobi. Di Sultra hanya dua kabupaten yakni Wakatobi dan Buton Selatan,” ungkap Subardin Bau ditemui di kantornya Selasa (5/12/2017).
Menurutnya, dalam program itu Pemkab Wakatobi bersama DPRD sangat memberikan andil sehingga program berjalan tanpa hambatan dimana Pemkab Wakatobi menyiapkan anggaran penyertaan modal. Termasuk pembentukkan perda tentang penyertaan modal.
“Pemkab Wakatobi menyiapkan penyertaan modal sebanyak Rp 1.154 Milyar. Terimakasih kepada Bupati Wakatobi dan pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Wakatobi dalam merealisasikan penyeretaan modal. Sehingga program ini berjalan dan dalam waktu dekat akan diresmikan pengorasiannya oleh Bupati Wakatobi,” ucap Subardin Bau.
Subardin Bau, mengatakan program itu sangat bermanfaat khususnya kepada masyarakat dan dan pihak PDAM Wakatobi. “Program ini tersebar di 25 desa/kelurahan di Kabupaten Wakatobi. Ini sangat membantu masyarakat MBR dan PDAM khususnya dalam menambah jumlah pelanggan,” katanya.
Kata Subardin Bau, Wakatobi dalam program itu mendapat bantuan berupa 500 sambungan rumah. Dan diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Bantuan ini untuk 500 MBR. Dalam satu komponen atau satu MBR bernilai Rp 2 juta lebih,” tukas Subardin Bau.
Untuk diketahui, program ini diprioritaskan kepada MBR dimana daya listrik di rumahnya dibawah 1.300 Kwh. Dan wajib membayar rekening air minun setiap bulan sesuai pemakaiannya.(*)

