-Plh Kabiro Humas KPK: Tersangkut Kasus Suap Akil Mochtar
JAKARTA,BP – Kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun SH kepada mantan ketua Mahkama Konstitusi (MK), Akil Mochktar memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan orang nomor satu di Kabupaten Buton ini sebagai tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi Baubau Post via whatsApp (WA) mebenarkan jika Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, SH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2011 silam yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Moctar.
“Benar sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan perkembangannya,”kata Yuyuk.
Dalam kasus tersebut, Umar Samiun terbukti memberi suap sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 6 miliar yang diminta oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk pengurusan sengketa pilkada Buton di MK.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan tersangka ini merujuk pada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang di keluarkan oleh KPK sehari sebelumnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif yang dikutip melalui harian online www.fajar.co.id membenarkan jika Bupati Buton Samsu Umar Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, La Ode Syarief sendiri enggan untuk membeberkan agenda selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK terhadap Umar Samiun. Pasalnya, mengenai langkah selanjutnya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Untuk diketahui, Akil Mochtar yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis seumur hidup, didakwa menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Umar Samiun sendiri telah mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu, disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu. “Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar,” katanya.
Untuk dikatahui kasus ini bermula pada pelaksnaan Pemilukada Buton tahun 2011. Dalam Pilkada tersebut di ikuti oleh sembilan calon bupati dan wakil Bupati diantaranya Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, Edy Karno-Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.
Dalam perjalanannya KPU Buton menetapkan Pasangan Agus-Yaudu Salam sebagai pemenang. Namun putusan KPU tersebut di gugat oleh La Uku-Dani yang tidak diloskan oleh KPU Buton sebagai pasangan calon serta pasangan Samsu Umar-La Bakry dan Abdul Hasn-Buton Achmad. Keuptusan KPU Buton akhirnya di gugurkan oleh MK.
Selanjutnya dalam putusan MK memerintahkan untuk melakukan ferivikasi faktual dan melakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, pasangan Samsu Umar AS-La bakry ditetapkan sebagai pemenang pilkada.
Sementara itu, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, SH hingga berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi.(***)