F01.6 Kadis PPKAD Mubar Zakaruddin Saga saat diperiksa Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofian. Foto Iman Supa Baubau Post.Kadis PPKAD Mubar, Zakaruddin Saga saat diperiksa Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP- Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait dana hibah yang belum dilimpahkan oleh pihak Kabupaten induk (Kabupaten Muna) pada kabupaten pemekaran (Kabupaten Mubar).

Kadis DPPKAD Kabupaten Mubar, Zakaruddin Saga memenuhi panggilan Kejaksaan dengan mengendarai mobil dinas Kijang Inova bernopol DT 1001 R, tiba sekitar pukul 9:35 wita dengan menggenggam map yang berwarna kuning.

Saat ditemui usai menemui Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian, Rabu (13/13) Zakaruddin Saga menjelaskan kehadirannya mengenai dana hibah dari Kabupaten induk (Kabupaten Muna) ke Kabupaten Pemekaran (Muna Barat) senilai Rp 8 Milyar namun baru Rp 6 Milyar yang diserahkan sementara Rp 2 Milyar belum diketahui mengapa belum dilimpahkan.

Ia merincikan penerimaan dana hibah dan bantuan keuangan sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten Mubar pada tahun 2014 senilai 3 Milyar sementara tahun 2015 senilai 3 Milyar.

“Sejauh ini yang disalurkan, sebanyak Rp 6 Milyar secara berturut turut mulai 2014-2015, tinggal Rp 2 Milyar, yang menjadi kendala kami tidak tau, nanti dikonfirmasi di Kabupaten Muna, karena ini petunjuk Undang-undang, kewajiban muna induk harus diselesaikan,”ungkapnya.

Zakaruddin menambahkan, Kami tidak perna minta karena perintah Undang-undang.

Dalam menanggapi kasus dana hibah yang telah masuk tahap penyelidikan, Kadis DPPKAD menanggapi dengan kepala dingin.

“Menanggapi telah masuk tahap penyelidikan saya (Zakaruddin Saga) ya positif, positif saja, dalam rangka menegakkan aturan saya kira kejaksaan pantas menanyakan pada kabupaten Muna, mengapa belum dicairkan padahal perintah Undang-undang,”Katanya.

Sementara itu, Persoalan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai 65 Milyar tidak paham, karena pada tahun anggaran 2015, Muna Barat tidak menganggarkan anggaran TPG karena masuk dalam APBD Kabupaten Muna,

“Setelah kita tau (Masuk di APBD Muna) kita lakukan pendekatan bagamana nasib guru-guru yang punya tunjungan guru kalau bisa dilimpahkan pada Mubar karena sudah ada nama-namanya, Akhirnya saat itu Mubar berinisiatif mengajukan ke pusat, dan alhamdulillah disahuti pusat,”tuturnya.(*)

Visited 5 times, 1 visit(s) today