Site icon BAUBAUPOST.COM

DLH Buton Nilai PT Kosgoro “Bandel”

F01.6 Lokasi Pembangunan Rumah TNI Polri dan PNS di Kelurahan Kombeli

Lokasi Pembangunan Rumah TNI, Polri dan PNS di Kelurahan Kombeli

 Laode Ashari: Sudah Dua Kali Kami Ajukan Izin
Peliput Alyakin

PASARWAJO, BP – Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Menilai PT Kosgoro Solidaritas Internasional cabang Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) “Bandel”, Pasalnya, pembukaan jalan di lokasi Pembangunan jutaan rumah PNS, TNI, Polri dan masyarakat anggota BPJS diduga melanggar PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan atau Undang-Udang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Tahap perencanaan itu wajib harus memiliki izin sesuai PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan atau Undang-Udang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” Jelas Kabid DLH ketika dikonfirmasi Baubau Post kemarin.

Kata dia, bahwa dalam pekerjaan tersebut seharusnya dari tahap perencanaan sudah harus miliki izin dan saat ini PT Kosgoro sudah melaksanakan pekerjaan jalan, itu wajib punya izin lingkungan sesuai dengan peraturan peraturan pemerintah.

“Pekerjaan jalan itu, namanya pematangan lahan istilahnya kalo kami dilingkungan hidup,termasuk menyiapkan basecame, itu sudah harus ada izin lingkungannya,” Terangnya

Selain itu pihaknya menambahkan, sebelum adanya kegiatan, izin lingkungan sudah harus ada. Baik itu baru dilakukan pembersihan lahan ataupun menebas pohon yang ada dilokasi itu belum bisa dilakukan sebelum ada izin lingkungannya.

“Izin lingkungan itu sebelum ada kegiatan, malah masih ada pohonnya disana atau pembersihan apapun itu,menebas saja pohonnya belum boleh dilaksanakan harus ada izin lingkungan terlebih dahulu,” tandasnya.

Direktur Kosgoro Solidaritas Internasional cabang Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Ashari, dikonfirmasi Baubau Post melalui via telponnya, Pihaknnya membenarkan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton.

“Belum, masih sementara kita urus, kita masih minta izin prinsip to, kita masih dalam proses, kita sudah ajukan semua, sama kepala dinas,” katanya

Menurutnya, pembukaan jalan dilokasi pembangunan sejuta rumah untuk PNS, TNI, Polri, dan masyarakat anggota BPJS type 36/120 dikelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama itu tidak melanggar aturan.

“Masa kita bikin jalan di lokasi dilarang, adakah aturannya, yang dilarang itu kecuali kita sudah membangun rumahnya, harus ada izin IMB segala macam kan begitu,” jelasnya

Kata dia, pihaknya menanyakan pada PT Kosgoro di pusat itu harus izin prinsip sementara, baru dilakukan lingkungan Hidupnya, Tata Ruangnya, apanya segala macam dan tetebengenya.

“Kita harus bikin jalan dulu to, baru kita bangun, itupun harus ada izin baru kita bangun,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah sudah dua kali bermohon di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton dengan mengirimkan surat, tetapi Dinas tersebut belum respon atau menggubris, Namun surat yang diterimanya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version