Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Untuk menentukan daerah pemilihan (Dapil) pada pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD Kabupaten Buton tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar rapat disalah satu tempat di Kota Baubau, Sabtu (16/12). Pada rapat itu, pihaknya juga melakukan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilihan umum anggota DPRD.
Ketua KPU Buton, Alimuddin Sikuru saat dikonfirmasi Baubau Post di sela sela kegiatan mengatakan, kegiatan penyusunan dapil ini merupakan kegiatan lanjutan yang pernah dilakukan sebelumnya. tujuannya menghimpun keinginannya masyarakat agar tidak teraibakan, sehingga semua elemen diminta pendapatnya untuk dimasukkan pada pembentukan dapil atau opsi tersebut.
Dalam proses menyusun dan menata dapil ini, tentu mengacu pada aturan yang disusun didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun peraturan KPU sesuai dengan tahapannya. Kemudian dalam menata dan penyusunan alokasi kursi tersebut , tentu tidak semata mata merupakan kewenangan KPU, tetapi lebih cenderung menerima respon terkait dengan hak dari masyarakat itu sendiri
Lanjutnya, KPU Buton tidak semena mena menyusun, tetapi pihaknya menawarkan kepada masyarakat dan menerima masukan dari semua stakeholder, pemerintah, untuk tetap memenuhi unsur proporsional. Kondisi geografis itulah yang akan dipertimbangkan, lalu dituangkan dalam beberapa opsi dapil, sehingga opsi tersebut yang akan disetor ke KPU RI pada Januari 2018.
Untuk skala prioritas pembentukan dapil akan diserahkan di KPU RI, setelah menerima masuk dari semua pihak, baik itu masyarakat, pemerintah, pimpinan partai politik serta pemandu kepentingan lainnya. “Kami akan susun ulang karena tidak kemungkinan ini akan berubah,” jelasnya.
Pembentukan dapil di Kabupaten Buton, pihaknnya akan menawarkan tiga opsi yakni Kecamatan Pasarwajo dan Wabula, Wolowa Siotapina, Lasalimu Selatan dan Kecamatan Lasalimu serta Kapuntori, yang akan disusun secara menyeberang. “Dengan propoksi kursi seimbang dengan jumlah penduduk,” terangnya
Namun, jika masyarakat menginginkan empat dapil, KPU Buton tetap terima tawarannya. Akan tetapi keinginan masyarakat dibarengi dengan alasan yang jelas sehingga KPU RI tidak bingung dengan apa yang dihendakinya.
“Kenapa kami susun skala prioritas, supaya KPU RI tidak lagi melihat atau tidak lagi bingung dimana sebenarnya yang dikehendaki masyarakat Kabupaten Buton,” tutupnya.(*)

