F04.3 Syamsuddin Syamsuddin

Peliput: Alan

LABUNGKARI, BP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mempermudah sistem perekaman.

Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib e-KTP dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, mulai sekarang berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 417-13/ 6945/ Disdukcapil tentang pengembangan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto E-KTP, saat ini perekaman E-KTP tidak bisa pada usia 15 sampai 16 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buteng, Syamsuddin saat ditemui pada selasa (19/12), mengatakan bahwa pihaknya sekarang lagi mendatangi sekolah sekolah untuk mengejar target yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar siswa atau warga yang masih berumur 15 dan 16 tahun tersebut dapat memiliki KTP-el pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.

“Targetnya untuk pemilu 2019, dan agar pemilih tidak dibekali lagi Suket (surat keterangan) tapi KTP-el,” tutur Syamsuddin

Dijelaskan, pada saat usainya perekaman, yang bersangkutan tidak dapat langsung mendapatkan KTP-el tapi harus menunggu usia 17 tahun. Terkait siswa yang tiba-tiba pindah daerah, kata dia, harus sepengetahuan Disdukcapil Buteng dengan mengurusi surat pindahnya sebab sebelumnya siswa tersebut masih terdata berdomisili di daerahnya.

“Sekarang kami lakukan perekaman di MAN 1 Buteng dan Alhamdulillah dari jumlah 186, yang sudah merekam kurang lebih 90an, itupun karena seringnya mati lampu. Kami akan memastikan siswa yang berusia 15 dan 16 tahun keatas se-Buteng akan terekam semuanya,” imbuhnya.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today