Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemkab Buton Gelar Penyuluhan Hukum Pada Aparatur Desa dan Masyarakat

F09.3 Aparatur Desa dan Masyarakat yang mengikuti penyuluhan Hukum

Aparatur Desa dan Masyarakat yang mengikuti penyuluhan Hukum

Peliput Alyakin

PASARWAJO, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui bagian hukum Setda Kabupaten Buton Menggelar penyuluhan hukum untuk peningkatan kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat dan aparatur di kabupaten Buton Pemda yang difokuskan pada penggunaan ADD dan KDRT.

Secara resmi kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Buton, Drs La Bakry Msi melalui Plt Setda Buton, Kasim SH di Gedung Wakaaka Kamis (21/12)

Pada kesempatan itu, dalam sambutannya Plt Setda Buton, Kasim SH mengatakan tanggung jawab pemerintah daerah dibidang urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Secara bahu membahu, pemerintah bersama instansi vertikal didaerah telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan ketenteraman dab ketertiban umum ditengah masyarakat,” katanya

Kata dia, upaya tersebut tidak cukup tanpa adanya peran setiap masyarakat dan aparatur yang ada didaerah sehingga aparatur haruslah memiliki pengetahuan pemahaman dan kesadaran terhadap norma hukum yang berlaku.

Olehnya itu, Pemerintah Daerah terus melakukan penyuluhan hukum secara terpadu dan berkelanjutan seperti yang dilakukan hari ini dan dibutuhkan upaya pembinaan, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta aparatur agar berbagai isu dan permasalahan hukum dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan dapat dicegah sedini mungkin.

“Berbagai isu dan permasalahan hukum yang ada didaerah baik yang terjadi di masyarakat maupun aparatur membutuhkan suatu upaya prnanganan yang mampu memberikan keadilan dan kemanfaatan dengan tidak hanya menekankan pada upaya penindakan untuk mendapatkan kepastian hukum,” Katanya

Menurutnya, Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi sarana positif dan konstruktif untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

“melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa secara berdaya guna dan berhasil guna, mengurangi KDRT, mewujudkan kegiatan pendaftaran tanah yang tertib serta menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif, ” Harapnya

Untuk diketahui, Penyuluhan Pemkab Buton yang diselenggarakan Bagian hukum Setda Buton diikuti Aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat Kabupaten Buton.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version