Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Sejak dideklarasikan kelurahan stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), baru 13 kelurahan yang berpartisipasi. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berencana membuat aturan wajib untuk semua kelurahan mendekalarasikan stop BABS.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau dr H Edy Natsir M MKes, saat diwawancarai sejumlah wartawan seusai deklarasi stop BABS, Jumat (29/12) menjelaskan, Pemkot Baubau target semua kelurahan di Kota Baubau akan mendeklarasikan stop BABS di tahun 2019.
“Jadi nanti kemungkinannya, akan kita buatkan semacam aturan wajib kepada para lurah untuk deklarasi stop BABS,” ungkapnya.
Edy menambahkan, hingga kini pihaknya tengah melakukan penyisiran lokasi yang masih melakukan BABS. “Kita sementara menyisir dimana saja daerah yang masih melakukan BABS, karena itu bisa membuat kesehatan lingkungan kita menjadi buruk,” tandasnya. (*)