F10.1 Walikota Baubau Dr H AS Tamrin MH berpose bersama 13 lurah yang mendapatkan penghargaan kelurahan bebas buang air besar sembarangan Walikota Baubau, Dr H AS Tamrin MH berpose bersama 13 lurah yang mendapatkan penghargaan kelurahan bebas buang air besar sembarangan

Walikota: Kita Harapkan Baubau Menjadi Kota Bersih dan Sehat

Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Sedikitnya 13 kelurahan di Kota Baubau telah mendeklarasikan stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Pelataran Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau, Jumat (29/12).
13 kelurahan tersebut yakni, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Tomba, Tanganapada, Melai, Tarafu, Lanto, Lipu, Sulaa, Waborobo, Ngkaring-karing, Kampeonaho, Lowu-lowu dan Liwuto.

Dalam sambutannya, Walikota Baubau Dr H AS Tamrin MH mengungkapkan, deklarasi tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan Kota Baubau sebagai kota yang bersih dan terhindar dari pencemaran.

“Kita harapkan Kota Baubau menjadi kota yang bersih dan sehat. Kita juga berharap, agar semua kelurahan di Kota Baubau dapat mendeklarasikan stop BABS,” ungkapnya.

AS Tamrin menjelaskan, tahun depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau target, semua kelurahan di Kota Baubau mendeklarasikan stop BABS. “Kita berharap agar wilayah lainnya, melakukan hal yang sama mendeklarasikan stop BABS,” jelas Doktor Ilmu Pemerintahan itu.

Kepala Dinkes Kota Baubau dr H Edy Natsir M MKes mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak terkait yang membantu menyukseskan deklarasi stop BABS.
“Tantangan untuk menjadikan semua kelurahan di Kota Baubau mendeklarasikan stop BABS akan kita jawab. Apresiasi juga saya sampaikan kepada semua pihak terkait yang membantu terdeklarasinya stop BABS ini,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, 13 lurah membacakan deklarasi Stop BABS, yakni:

1. 100 persen menggunakan sarana jamban keluarga

2. Tidak ada lagi tinja yang berserakan di lingkungan sekitar

3. Bersedia mempertahankan dan meningkatkan PHBS untuk meningkatkan derajat ksehatan

4. Kami akan mengawasi dan bersama-sama mencegah kebiasaan buang air besar sembarangan seperti di sungai, bawah pohon, tepi pantai dan tempat-tempat yang bukan semestinya untuk buang air besar

5. Kami sepakat dan menjadikan PHBS sebagai bagian dari budaya kami yang akan terus dipertahankan untuk diwariskan kepada anak cucu kami

6. Apabila kami melanggar, kami bersedia dikenakan sanksi. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today