Site icon BAUBAUPOST.COM

Pelantikan Hasil Lelang JPT Butur Masih Menunggu Fatwa Kemendagri

Peliput: Darson

BURANGA, BP – Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi tinggi jabatan pratama (JPT) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) telah selesai digelar. Sebanyak 17 jabatan diperebutkan puluhan calon eselon II itu.

Meskipun demikian, jadwal pelantikan pejabat eselon itu belum dilakukan juga oleh Bupati Butur Abu Hasan. Alasnya, masih menunggu fatwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fatwa itu berkaitan dengan calon pejabat yang telah berusia di atas 56 tahun dilantik menduduki 17 jabatan eselon II.

“Terkait jadwal pelantikan pejabat eselon II kemungkinan awal Januari 2018. Sementara kita menunggu fatwa Kemendagri untuk menilai proses lelang jabatan yang telag berlangsung. Terutama adanya pejabat telah berusia di atas 56 tahun bakal dilantik apakah diperbolehkan atau sebaliknya,” kata Abu Hasan ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Aula Bappeda Butur, akhir pekan kemarin.

Ia menegaskan, tak akan mengambil resiko jika regulasi tak mengizinkan pejabat telah lewat usia untuk dilantik. Semua proses dilakukan dengan kehati-hatian untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari.

“Pelaksanaan lelang eselon II telah berlangsung sejak Februari 2017. Kemudian April 2017, diteken PP nomor 11 tahun 2017 diantaranya mengatur batas usia calon peserta dibatasi maksimal berusia 56 tahun,” bebernya.

Sehingga, menurut dia proses tahapan lebih duluan berjalan dibanding dengan keluarnya PP nomor 11 tahun 2017 itu. Walaupun demikian, dirinya tak akan mengambil resiko untuk secepatnya melantik para pejabat yang telah melewati batas usia.

Setelah keluar fatwa Kemendagri, selanjutnya akan digabungkan dengan rekomendasi dari gubernur untuk dibawah ke KaSN.

“Jadi gubernur sudah menyetujui kalau yang punya umur 56 tahun ini bisa dilantik. Setelah itu dua rekomendasi ini akan kembali kita bawah di komisi ASN, untuk menggambung dengan rekoemndasi sebelumnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi JPT Butur, Muh Yasin menguraikan. proses seleksi terbuka itu telah menghasilkan tiga besar namun belum diumumkan secara resmi. Namun, nama-nama itu telah sampai di meja bupati Butur.

“Hasil seleksi tiga besar bisa diumumkan, tidak diumumkan juga diperbolehkan,” imbuhnya.

Rerkait adanya tudingan pelaksanaan leleng jabatan melanggar PP nomor 11 tahun 2017, Yasin merasa heran. Dimana, sebelumnya tak dipersoalkan KASN. Akan tetapi, setelah adanya laporan masuk, KASN kembali mengeluarkan rekomendasi agar bupati mempertimbangkan atau meninjau kembali pelantikan pejabat telah berusia diatas 56 tahun. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version