Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan data dan bukti untuk membayarkan tunjangan lauk pauk PNS. Namun absensi manual dengan hanya menggunakan isian di selembar kertas rawan dimanipulasi, hadir tidak PNS di kantor
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Busel, Drs La Ganefo MH mengatakan, sejak diberlakukannya lima hari kerja PSN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkup Pemerintahan Buton Selatan yang diberlakukan efektif sejak tanggal 2 Januari. Ini juga sejalan telah dianggarkanya tunjangan Uang Lauk Pauk (ULP) , namun daftar hadir PNS dan PTT masih menggunakan sistem manual maka titik rawannya absensi dapat dimanipulasi
“Uang Lauk Pauk dibayarkan sesuai dengan daftar absens kehadiran pegawai masing SKPD. Jika PNS atau PTT tidak hadir maka ULPnya akan dipotong sesuai tingkat kehadirannya, namun jika masih menggunakan sistem manual, itu masih rawan dimanipulasi, tinggal tingkat kejujurannya siapa yang pegang absesnsi,” kata Ganefo saat ditemui di Kantor Bupati Busel belum lama ini
Lanjutnya, fokus Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan mengubah jam kerja dan memberikan ULP, untuk mendisiplinkan kinerja PNS dan PTT dalam upaya memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat untuk lebih maksimal
“Tujuannya kesitu untuk pelayanan yang lebih maksimal,” ucapnya
Menurutnya, untuk mengefektifkan disiplin PNS dan PTT melalui absensi maka sistem kehadiran diubah dari sistem manual ke sistem digital dengan menggunakan mesin absensi, misalnya absensi sidik jari atau optik, paling tidak untuk SKPD di wilayah Ibu Kota Batauga
“Kalau mau efektif memang harus menggunakan alat digital, sehingga kehadiran akan tercatat secara detail,” tukasnya
Sementara Sekda Buton Selatan Drs La Siambo mengatakan, untuk tunjangan ULP per orang dikenakan Rp 20 ribu dipotong pajak PPH PPN tinggal Rp 18 ribu.
“Peraturan Bupati untuk perubahan jam kerja dan pakaian dinas pegawai telah digodok oleh pejabat Sekda sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, perubahan jam kerja pegawai lingkup Busel ke lima hari kerja karena desakan dari pegawai, pasalnya sebelumnya pernah diterapkan lima hari kerja namun pegawai tidak diberi tunjangan uang lauk pauk. Maka pada saat Bupati dan Wakil Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan La Ode Arusani paska dilantik, jam kerja lima hari diubah menjadi enam hari kerja.
“Pegawai akan menuntut pemerintah jika setelah diberlakukan lima hari kerja tetapi tidak ada tunjangan uang lauk pauk, maka setelah dianggarkan di APBD 2018 wajib pemerintah memberlakukan kembali lima hari kerja,” tuturnya.
Ditambahkannya, terkait pegawai yang tidak hadir, misalnya sedang melakukan perjalan dinas, otomatis pegawai tersebut terhitung tidak hadir dan dipotong ULPnya.
“Begitupun dalam sebulan ada hari libur, maka hari libur itu tidak terhitung untuk mendapatkan jatah ULP, intinya hanya hari kerja yang dihitung dengan akumulasi kehadiran perbulan,” tukasnya. (*)