Site icon BAUBAUPOST.COM

Isi kekosongan Kades, Lima Pj Bakal Dilantik

F.3.1 Kepala BPMD Busel Amrin Abdullah S.Sos M.Si

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Pilkades serentak telah selesai bahkan pemenangnya yang melanjutkan kepemimpinan didesa yang dipilih secara demokratis telah diumumkan oleh penyelenggara yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Busel

Dilihat dari sisi administratif, ada empat desa diantara 15 desa yang mengikuti Pilkades serentak 2017 lalu yang Kepala Desanya telah berakhir masa jabatannya 31 Januari 2018 dan satu Kades yang telah berakhir masa jabatan 28 Desember 2017 lalu. Sementara pelantikan serentak Kades defenitf yang dijadwalkan 24 April 2018 mendatang

Kepala BPMD Busel Amrin Abdullah mengatakan kelima Kades lama yang telah berakhir masa jabatannya sebelum pelantikan serentak kades defenitif akan diisi oleh sementara Pelaksana Jabatan (Pj) mengawal proses administasi di desa dapat berjalan dengan baik

“Empat desa yang Kadesnya berakhir masa jabatannya 31 Januari yakni Desa Watiginanda, Windu Makmur, Bahari II dan Bahari III, Kecamatan Sampolawa, serta Kades Kaofe Kecamatan Kadatua yang masa jabatan berakhir 28 Desember 2017 lalu, Jadi rencananya tanggal 31 januari akan dilantik bersamaan di Gedung Lamaindo,” kata Amrin Abdullah

Dikatakannya, kepempinan di desa tidak boleh kosong atau vakum. Setelah berakhir masa jabatan Kades lama maka harus ditunjuk Pj dari PNS untuk mengisi kekosongan tersebut, pasalnya jadwal pelantikan serentak 15 kades defenitif yang telah ditetapkan yakni 24 April 2018 mendatang atau ada jeda 3 bulan kekosongan. Maka itu harus diisi sementara oleh Pj yang langsung ditunjuk oleh Bupati

“Desa Kaofe semestinya sudah dilakukan pelantikan Pj, karena berakhir tanggal 28 Desember 2017 lalu, namun untuk efektifnya digabung bersama empat desa di Kecamatan Sampolawa nanti,” ucapnya

Menurutnya, pemimpin di Desa adalah jabatan yang bersifat politik, BPMD hanya mengatur agar di desa dapat menjalankan fungsi administrasi dengan baik

“Terkait kerja adminitratif, di desa itu tidak bisa vakum dan harus jelas, salah satunya kalau bukan Pj yang mengisi kekosongan sementara maka dia tidak bisa menyalurkan anggaran-anggaran,” tuturnya
Ditambahkannya, Pj itu untuk keabsahan dalam kegiatan rutinitas di desa. Sementara terkait aspek politik adalah gawean bupati bukan di BPMD

” Tapi kalau aspek politik itu adalah wilayah pimpinan yang tahu, bukan di BPMD,”tukasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version